Heboh Putusan Pemilu Diundur, KPU Ajukan Banding Agar Tahapan Pemilu Sesuai Aturan
pemilu
KPU ajukan banding, atas putusan pemilu diundur. (Sumber : instgram @ kpu_ri)


JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, di mana konsekuensinya, pemungutuan suara pada pemilu 2024, akan ditunda hingga Juli 2025. Atas putusan tersebut, KPU mangambil langkah hukum banding agar tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

Badan pengawas pemilu, mendorong KPU RI untuk melakukan banding terdahap putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus KPU menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, karena menurut ketua Bawaslu, penundaan Pemilu akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan menganggu proses tahapan pemilu yang telah berjalan saat ini.
“Mendorong KPU untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut dan selama keputusan ini kan belum inkrah, jadi belum berkekuatan hukum tetap, kalau belum berkenan tetap seharunya proses penyelenggaraan pemilu itu tetap berjalan,” Jelas Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tewaskan 13 Orang, Ada yang Luka Bakar 100 Persen

Menganggapi Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima,  Komisi Pemilihan Umum dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menjalannkan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3, Th 2022. KPU pun memastikan akan mengajukan upaya hukum banding untuk upaya hukum berikutnya.

Ketua KPU Hasyim Asyari, menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024. Sebelumnya jagad  maya dibuat kaget oleh putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim mengabulkan gugatan perdata yang diajukan partai rakyat adil makmur atau Prima dan putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU RI sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Konsekuensi dari hal ini adalah pemilu yang dapat mundur hingga bulan Juli 2025.*