Intip Gaji Ketua KPU dan Bawaslu, dari Kabupaten hingga Provinsi: Cek Penghasilan Anggotanya
Gaji
Berikut besaran gaji bulanan petugas KPU dan Bawaslu dari kabupaten hingga kota beserta dasar hukumnya di Indonesia. (Sumber : freepik)


JOGJA-
Besaran gaji yang diterima salah satu petugas, yaitu KPU dan Bawaslu akan diungkap di artikel ini. Tak hanya di tingkat provinsi, Anda akan mengetahuinya dari tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, juga disertai dengan dasar hukum tentang gaji yang diperoleh.

Pemilu serentak akan diselenggarakan pada tahun 2024 nanti. Meskipun begitu, rangkaian kegiatan sudah dilaksanakan sejak saat ini. Misalnya, pemasangan spanduk calon, seleksi anggota petugas pemilu, dan lainnya. Seleksi anggota petugas pemilu menjadi rangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu yang panjang.

Hal tersebut disebabkan karena para petugas harus seseorang yang mengerti dan paham betul mengenai pemilu. Tak hanya itu, petugas pemilu juga dibagi menjadi beberapa bagian, sehingga harus sesuai dengan ahlinya. Dalam kabupaten, kota, dan provinsi, petugas pemilu dibagi menjadi PPS, PPK, KPU, Bawaslu, dan beberapa bagian lainnya.

Tak hanya mengeluarkan tenaga dengan sia-sia, anggota terpilih dari petugas-petugas tersebut tentunya juga mendapatkan uang kehormatan atau gaji. Uang tersebut mereka terima sebagai honor bulanan. Gaji bulanan yang ditetapkan tidak sembarangan karena terdapat dasar hukumnya di Indonesia.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Pernah Dibully, Ternyata ini Pelakunya

Selain itu, besaran uang honor juga tidak sama antara ketua dengan anggotanya. Meskipun begitu, selisih jumlah tidak terlalu banyak, sehingga masih bisa diterima. Berbicara mengenai gaji, sebenarnya berapa gaji petugas pemilu di kecamatan, kabupaten, kota, hingga provinsi?

Dilansir dari akun Instagram @sekolah.pemilu pada Senin (6/2/2023), berikut besaran gaji atau uang kehormatan petugas KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, berserta dengan dasar hukumnya.

KPU PROVINSI
Ketua Rp20.215.000/bulan.
Anggota Rp18.565.000/bulan

BAWASLU PROVINSI
Ketua Rp18.194.000/bulan
Anggota Rp16.709.000/bulan

Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2016 tentangKedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota.

2. Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

KPU KAB/KOTA
Ketua Rp12.823.000/bulan
Anggota Rp11.573.000/bulan

BAWASLU KAB/KOTA
Ketua Rp11.540.700/bulan
Anggota Rp10.415.700/bulan

Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota.
2. Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.*