Hore! THR dan Gaji 13 Cair, Kemenkeu dan KemenPAN RB Sudah Umumkan
THR
Foto Ilustrasi Kemenkeu dan KemenPAN RB Umumkan Pencairan THR dan Gaji 13 (Sumber : Instagram @smindrawati)

JOGJACORNER.ID - Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengumumkan kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan juga pensiunan. Pemerintah berharap dengan adanya THR ini mampu mendorong perekonomian masyarakat jelang Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian THR dan  gaji ke-13 tahun ini berdasarkan pada kebijakan THR tahun sebelumnya, khususnya saat pandemi Covid melanda, pemberian gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum.

Komponen gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan yakni sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, dan seperti tahun 2022 tahun ini ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, pencairan THR direncanakan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri, di mana Kementerian atau lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke kantor pusat perbendaharaan negara mulai H-10 Idul Fitri.

Kemudian untuk gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2023 dengan komponen sama dengan THR Tahun 2023. Menkeu juga memaparkan jumlah aparatur negara dan pensiunan yang akan menerina THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aaratur negara dan pensiunan yang juga ditujukan bagi instansi Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

"Kami akan sampaikan THR Tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari satu ASN Pusat, Prajurit, TNI, Polri, dan pejabat negara, atau sekitar 1,8 juta orang. Kedua ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan Guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang. Ketiga penerima THR tahun ini adalah pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan." Jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dikutip dari akun YouTube @METRO TV.