Idulfitri 2023 Segera Tiba, Simak Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Golongan Penerimanya
Penerima
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah (Sumber : freepik)

JOGJACORNER.ID -Bulan Ramadhan segera berakhir. Hal ini berarti umat muslim akan segera merayakan Hari Raya Idulfitri setelah berpuasa sebulan penuh. Namun, perlu diketahui bahwa setiap umat muslim wajib membayar zakat fitri sebelum Ramadhan berakhir. Untuk zakat jenis ini, umat muslim wajib mengeluarkan berupa makanan pokok dengan takaran tiga kilogram.

Zakat tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang yang layak menerimanya. Sebagai informasi, terdapat delapan golongan mustahiq (penerima) zakat. Siapa saja? Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (14/4/2023), berikut delapan golongan yang wajib menerima zakat:

1. Fakir

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki keduanya, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Artinya, ia memiliki harta kurang dari separuh kebutuhan pokoknya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang memenuhi kebutuhan, tetapi tidak sepenuhnya. Maksudnya, ia mampu menghasilkan lebih dari separuh kebutuhan pokoknya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang ditugaskan untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak. Ia mendapat zakat selama pemerintah tidak memberi gaji kepadanya dari kas negara. Apabila mendapat gaji, maka ia tidak berhak menerima zakat.

4. Muallaf Qulubuhum

Mualaf yang berhak menerima zakat ada empat, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih lemah niatnya, tokoh terpandang di kaumnya yang ketika diberikan zakat diharapkan bisa menarik sesamanya agar masuk Islam, orang Islam yang memerangi atau memberi peringatan (Takhwif) pada mereka yang tak mau membayar zakat, sehingga mau menyerahkannya pada pemerintah, dan orang yang memerangi teman-temannya sendiri dari golongan orang kafir atau pemberontak.

5) Budak Mukatab

6. Ghorim

Ghorim adalah orang yang berhutang bukan untuk maksiat. Gharim yang menerima zakat adalah sebagai berikut:

- Orang yang berutang untuk menghentikan perseteruan antara dua kelompok

- Orang yang berutang karena untuk menjamu tamu, membangun masjid, atau hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umum, meskipun ia kaya, selama kekayaannya bukan berupa emas, perak, atau uang.

- Orang yang berutang untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

- Orang yang menanggung utang orang lain, ia berhak menerima zakat jika utangnya telah jatuh tempo dan ia termasuk orang miskin, begitu juga orang yang ditanggungnya.

7. Ibn Sabil

Ibn sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau hendak melakukan perjalanan, tetapi tidak memiliki bekal yang bisa mengantarkannya sampai ke daerahnya. Ia berhak menerima zakat, meskipun termasuk orang kaya di daerahnya.

8. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah Swt dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang kaya.

Jika menjadi salah satu golongan penerima zakat, maka ketika menerimanya harus membaca doa menerima zakat sebagai berikut.

Thahharallaahu qalbaka fii quluunil abraar, wa zakkaa 'amalaka fi 'amalil akhyaar, wa shallaa 'alaa ruuhika fii arwaahis syuhadaa'.

"Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang gemar berbuat kebajikan. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang terpilih. Semoga Allah bersalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid."

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Menurut mazhab Syafi'i, waktu dalam membayar zakat fitrah dibagi menjadi lima waktu, yaitu sebagai berikut:

1. Waktu Mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.

3. Waktu Sunnah, yaitu sebelum salat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib Hari Raya Idulfitri.

5. Waktu Haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir (setelah maghrib). Namun, jika ada suatu halangan, maka statusnya menjadi qadha dan tidak ada dosa atasnya. Misalnya seperti ketika ada seseorang yang belum datang hartanya atau tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat hingga melewati hari pertama.