Ini Aturan Perppu Ciptaker yang Tuai Polemik dan Bikin Puyeng Pekerja, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi lambang keadilan. Perppu Ciptaker dianggap lukai hati buruh dengan kebijakan yang rugikan pekerja.
Ilustrasi lambang keadilan. Perppu Ciptaker dianggap lukai hati buruh dengan kebijakan yang rugikan pekerja. (Sumber : Pixabay)


Baca Juga: 4 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Mentah, Nomor 3 Sering Dipakai Lalapan

JOGJA, Jogjacorner.id- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, telah resmi diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.


Selaku Menteri Koordinatir Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan hardirnya Perppu ini karena alasan mendesak.


Mahfud MD mengklaim hadirnya Perppu sejalan dengan putussan Mahkamah Konsiusi No 138/PU-VII/2019 yang menyebut bahwa penggani undang-undang dapa lahir dalam kondisi kegeningan memaksa tapi belum ada peraturan sehingga terjadi kekosongan hukum. Selain itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, menyebut perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi tahun ini. Menurutnya, ancaman krisis semakin nyata, sebab sebanyak 30 negara telah meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (MF).


Baca Juga: Jadwal Semi Final Piala AFF 2022 Berubah-Ubah, Pelatih Timnas Vietnan Murka


Adanya Perppu ini otomatis menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai inkonstitusi bersyarat pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Beberapa pasal dalam Perppu ini menjadi polemic dianggap mengalami kemunduran dan UU No. 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melansir dari akun instagram @katadatacoid (6/1), berikut poin-poin yang menjadi osrotan dari Perppu No. 2 Th 2022 tentang Cipta Kerja.

1. Mengenai Kerja Alih Daya / Outsourcing

Dalam Perppu Cipta Kerja, Alih Daya / Outsourcing, diatur dalam pasal 81 poin 19-21, bahwa  tak ada ketentuan bidang kerja alih daya yang diperbolehkan. Sedangkan pada UU Ketenagakerjaan 2003, Outsourcing hanya diperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan, catering, keamanan, jasa migas dan pertambangan, dan transportasi.


2. Upah dan Pesangon

Pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan dianggung pengusaha (pasal 91 ayat 47). 


Pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan sesuai perjanjian kerja. Besaran pesangon ditentukan lama masa kerja, yakni:

1 Bulan upah untuk masa kerja < 1 tahun 

2 Bulan upah untuk masa kerja 1-2 tahun

3 bulan upah untuk masa kerja 2-3 tahun

4 bulan upah untuk masa kerja 3-4 tahun

5 bulan upah unuk masa kerja 4-5 tahun

6 bulan upah untuk masa kerja 5-6 tahun

7 bulan upah untuk masa kerja 6-7 tahun

8 bulan upah untuk masa kerja 7-8 tahun

9 bulan upah untuk masa kerja >8 tahun


Sedangkan perhitungan jumlah uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun

3 bulan upah untuk masa kerja 6-9 tahun

4 bulan upah untuk masa kerja 9-12 tahun

5 bulan upah untuk masa kerja 12-15 tahun

6 bulan upah untuk masa kerja 15-18 tahun

7 bulan upah untuk masa kerja 18-21 tahun

8 bulan upah untuk masa kerja 21-24 tahun

10 bulan upah untuk masa kerja >24 tahun


Baca Juga: Kalian Mau Bikin Es Teh Ala Restoran Mewah? Ini Resepnya


3. Cuti dan Waktu Istirahat

Dalam Perppu Cipta Kerja,  pasal 71 poin 25. Istirahat Mingguan, berlaku satu hari jika jam kerja 7 jam setiap hari, dan 2 hari istirahat untuk durasi kerja harian 8 jam. Sedangkan untuk Istirahat Panjang, tidak ada kewajiban perusahaan unuk memberikan cuti panjang (pasal 79 ayat 5). 


Sedangkan pada UU No. 13/2003, Istirahat Mingguan, diatur sebanyak 2 hari seminggu. Dan cuti panjang minimal 2 bulan, dilaksanakan di tahun ke-7&8 masing-masing 1 bulan. Selama bekerja 6 tahun. 


4. Upah Minimun

Perppu Cipta Kerja mengatur upah minimum dalam beberapa pasal di antaranya:

a. Pasal 88 C, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. Gubernur dapat menerapkan Upah minimum kabupaten / kota, jika UMK lebih tinggi dari UMP. 

b. Pasal 88 D, Penghiungan memakai variable ekonmi, inflas dan indeks tertentu. 

c. Pasal 88 F, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Passal 88 D.