Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Irfan
Irfan Widiyanto Divonis 10 Bulan Penjara (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @METRO TV)

JOGJACORNER.ID - Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas tindakannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan rusaknya system elektronik atau terganggunya system elektronik.

Atas perbuatannya tersebut Irfan Widyanto dikenakan dakwaan premier pertama yaitu dalam pasal 49 Juncto, pasal 33 Juncto, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini, diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlansung pada Jumat (24/2/2023).

Melansir dari akun Youtube @Metro TV, (24/2), beberapa hal yang memberatkan vonis Irfan Widyanto atas tindak pidananya ialah karena diriny merupakan anggota kepolisian, sehingga seharusnya ia mengetahui dmpak dari tindakannya, juga memiliki intuisi untuk mengetahui apa yang akan terjadi apabila ia melakukan tindakan tertentu.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, yaitu terdapat beberapa hal, yaitu:

1. Irfan Widianto dianggap telah mengabdi begitu lama di institusi kepolisian

2. Irfan Widianto, telah menerima atau berprestasi sebagai penerima penghargaan Adi Makayasa pada angkatannya di tahun 2010

3. Irfan Widianto juga disebut sopan selama persidangan, sehingga dapat memperbaiki perlakunya apabila nanti diberikan kesempatan untuk masuk ke dalam institusi kepolisian kembali

4. Irfan Widianto, juga masih muda dan memiliki tanggungan keluarga.

Menjelang pembacaan vonis, Majelis Hakim, Afrizal Hadi menyatakan bahwa dalam merumuskan vonisnya terdapat perbedaan pendapat dari salah satu majelis hakim anggota.

Di mana, salah satu anggota Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenarnya terdakwa Irfan Widyanto ini sama sekali tidak memiliki niat dan kesamaan kehendak untuk melakukan perusakan barang bukti di VR CCTV, sebab  hal yang dilakukan oleh Irfan justru merupakan hal yang baik, yaitu hanya melaksanakan perintah untuk mengambil mengamankan CCTV dan kemudian mengganti dengan CCTV yang baru agar tetap dapat berjalan seperti semula di Kompleks Duren Tiga.

Irfan Widianto juga dinyatakan sama sekali tidak turut serta melakukan perusakan barang bukti di VR CCTTV, sebab satu-satunya pihak yang memiliki kehendak untuk merusak barang buktu adalah Ferdy Sambo dan bukan Handra Kurniawan, Agus Nur Patria Baikuni, Wiboowo Putranto, Irfan Widianto dan juga Arif Rahman Arifin.

Oleh sebab itu, menurut salah satu majelis hakim, hal ini seharusnya memang dapat dikenakan dasar penghapusan pidana yang sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 1 KUHP, di mana unsur pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya berada di peneruma perintah dapat beralih ke pemberi perintah.

Dalam hal ini karena Irfan Widianto hanya menjalankan perintah dari Agus Nur Patria yang dianggap atasan yang sah, dan memang tindakannya memang sesuai dengan jabatannya yaitu untuk mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV dan tidak mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, dan hanya mengetahui skenario yang terjadi, yaitu tembak menembak  yang dibuat oleh Ferdy Sambo.