Johny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Namun Status Bacaleg Belum Gugur, Begini Tanggapan Ketua KPU
Jhony
Johny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi BTS, Status Bacalegnya Belum Gugur. (Sumber : instgram @Johnny_plate_id)


JAKARTA-Menkominfo sekaligus Sekjen dari Partai NasDem, Jhony G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Akibat kasus ini, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8 Triliun. Kerugian negara tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, maruk up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Jhony G Plate, kasus ini juga menyeret lima nama-nama lainnya yaitu:


1.Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
2.Mukti Alli, Sselaku Account Director of Integrated Account Department PT Juawei Tech Investment.
3.Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
4.Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5.Yohan Suryanto, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indoensia tahun 2020.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS, KPU menyebut status Bakal Calon Legislatif, Jhony G Plate belum gugur. Hasyim Asyari Ketua KPU RI  menjelaskan status Bacaleg baru dapat gugur setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jika terdapat Bacaleg yang tersandung kasus pidana dan ingin mengundurkan diri, maka tergantung dari parpol dan juga Bacalegnya sendiri.

Baca Juga: Konser Coldplay Masih lama, Tapi Geliat Ekonomi Mulai Terasa: Hotel Sekitar GBK Nyaris Penuh

“Sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jadi kalau masih proses-proses awal ya tidak sampai kemudian menjadikan syarat-syarat  tersebut membatalkan. Apabila ada orang yang sedang terkena masalah hukum pidana ya, itu misalkan mau mengundurkan diri itu adalah hak yang bersangkutan, kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga itu utusan partai yang bersangkutan. Tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya ada tahapannya yaitu pada masa perbaikan,” Ujarnya, dikutip dari akun youtube @KOMPASTV.   

Johny G Plate sebelumnya diajukan oleh NasDem sebagai Bacaleg di KPU Republik Indonesia, untuk menjadi Cleg di daerah pemilihan NTT 1. Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, menghormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh Johny G Plate.
“Kepada Sekretaris Jendral DPP Partai NasDem, saudara Johny G Plate, saya tekankan sekali lagi, kami berduka untuk itu.  Ditetapkannya saudara Jhony G Plate, sebagai tersangka itulah ungkapan bahagia, dari proses hukum yang harus dilalui,” Ujarnya di kutip dari akun youtube @METROTV.*