Kabar Gembira! THR PNS akan Turun Lebih Awal, Cek Besarannya!
THR
Foto Ilustrasi THR PNS yang Akan Segera Cair (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), untuk PNS tahun 2023. Dalam waktu dekat, aturan pencairan akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/3).

"Karena kita akan menyambut lebaran,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube @Info PNS Official.

Akan tetapi ia belum bisa memastikan waktu tepat untuk pencairan THR. Diharapkan adanya THR ini bagi PNS 2023 dapat membawa dampak positif bagi pertumbungan ekonomi nasional.

"THR bagi PNS dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Masing-masing PNS akan mendapatkan besaran THR yang berbeda sesuai dengan golongan jabatan.

Hal ini disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja per bulan. Untuk gaji polok akan diberikan utuh, sedangkan tunjangan kinerja hanya 50 persen.

Berikut daftar gaji pokok pns berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Ia sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.335.800

- Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 472.000

- Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.000

- Id sebesar Rp 1.851.000 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (Lulusan SMP dan D3)

- IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji Pokok Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000