Kamu Harus Tau! Ini Perbedaan Pelaksanaan SNBP dan SNBT dengan Tahun Lalu
Ilustrasi pelaksanaan seleksi, Freepik
Ilustrasi pelaksanaan seleksi, Freepik (Sumber : Freepik)

JOGJA, Jogjacorner.id- Pemilihan siswa eligible sudah dimulai sejak Selasa (3/1) lalu yang dilakukan oleh masing-masing sekolah. Nantinya, siswa eligible tersebut berhak mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan menggunakan nilai raport selama 5 semester. Jika tidak termasuk dalam siswa eligible, maka dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan melakukan tes secara nasional.


Namun, ketentuan pelaksanaan seleksi tersebut berbeda dari tahun lalu. Bahkan, namanya pun berganti. Jika dulu SNMPTN dan SBMPTN, kini menjadi SNBP dan SNBT. Lalu, bagaimana dengan perbedaan ketentuannya? Banyak yang belum memahaminya. Dilansir dari akun Instagram @akupintar.id pada Rabu (4/1/2023), berikut perbedaan SNBP dan SNBT dengan tahun lalu.


Baca Juga: Kembali Turun, Berikut Perbedaan Harga Lama dan Baru BBM


SNMPTN

1. Siswa harus memilih jurusan di PTN sesuai dengan lingkup jurusan saat di SMA.


2. Perhitungan nilai peringkat paralel di sekolah hanya menggunakan mata pelajaran khusus di jurusan.


SNBP

1. Siswa diperbolehkan lintas jurusan.


2. Perhitungan nilai dari semua mata pelajaran: - minimal 50% rata-rata nilai raport semua mata pelajaran, maksimal 50% komponen minat dan bakat (bisa dari mata pelajaran pendukung, lomba, dan portofolio untuk jurusan olahraga & seni).



Baca Juga: Hati-Hati Memotong Kuku Bayi, Ikuti Cara Aman Berikut ini


SBMPTN

1. Tes dilakukan 1x


2. Tes Skolastik


3. Tes Potensi Akademik (sesuai jurusan yang dipilih)


SNBT


1. Tes dilakukan 2x


2. Hanya ada Tes Skolastik, berupa Potensi Kognitif, Penalaran Matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Literasi dalam Bahasa Inggris.