Kapan E-KTP Beralih ke KTP Digital ? Simak Perbedaan dan Cara Daftarnya
KTP
Peralihan dari E-KTP ke KTP Digital, berikut perbedaan keduanya dan cara mendaftar yang semakin praktis dan mudah digunakan (Sumber : Instagram @hengkykurniawan)


JOGJA
-Wacana peralihan E-KTP menjadi KTP digital sudah lama beredar di kalangan masyarakat. Peralihan tersebut tentunya sudah melakukan berbagai pertimbangan. Kemendagri, bahkan sudah tidak menyediakan lagi blangko pembuatan E-KTP dengan tujuan untuk mengganti semua KTP ke bentuk digital.

Jika sudah beralih nanti, namanya pun ikut berubah. Semula masyarakat mengenalnya dengan KTP, nanti akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Nah, dengan adanya berita perubahan E-KTP, banyak pertanyaan yang timbul mengenai alasan E-KTP diganti menjadi IKD.

Dilansir dari akun Instagram @kaskusnetworks pada Senin (20/2/2023), berikut alasan, perbedaan, syarat, cara mengganti dan cara mendaftar IKD.
Untuk alasan beralihnya ke IKD, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa mengganti E-KTP menjadi KTP Digital adalah cara untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait dengan proses penerbitan E-KTP. Lantas, apa saja keluhan mengenai penerbitan E-KTP?

Setidaknya ada tiga keluhan yang sering diutarakan, yaitu:

1. Soal biaya. Selain anggaran blangko yang cukup besar, harus ada printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film yang harus standby di setiap daerah.

2. Jaringan internet belum stabil. Jaringan internet yang belum stabil untuk beberapa daerah juga menjadi salah satu masalah. Internet yang tidak stabil membuat pengiriman hasil perekaman E-KTP ke pusat menjadi tidak sempurna, termasuk rekaman sidik jari.

3. Ada pemekaran wilayah yang terbentuk dari 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan. Utamanya di daerah otonomi baru seperti di Papua.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Bapak Otomotif, Ini Penjelasannya

Selain itu, ternyata ada perbedaan mengenai E-KTP dan IKD. Berikut tiga perbedaan utama E-KTP & KTP Digital, yaitu:

1. IKD hanya memindahkan E-KTP ke ponsel penduduk Indonesia. Sederhananya, masyarakat bisa mengakses KTP diri sendiri via HP dengan QR Code atau foto. Nanti bakal ada aplikasi khusus dari Kemendagri untuk IKD.

2. KTP Digital sudah jelas tidak perlu dicetak lagi. Namanya saja sudah digital, tetapi harus rekam datanya terlebih dahulu.

3. KTP Digital bakal lebih gampang digunakan. Jika sekarang masih ada keharusan untuk menyerahkan fotokopi KTP ketika mengurus apapun, maka ketika sudah beralih ke KTP Digital hal tersebut sudah tidak diperlukan lagi.

Lantas, bagaimana cara mengganti E-KTP? Jadi, masyarakat yang ingin beralih ke IKD, harus memenuhi tiga syarat berikut.

1. Harus sudah memiliki E-KTP.
2. Harus memiliki e-mail pribadi yang aktif.
3. Harus punya smartphone berbasis Android.

Namun, jika kamu masih bingung cara mendaftarnya, simak langkah-langkah berikut. Anda bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pasalnya, pendaftarannya perlu didampingi sama petugas (unttuk verifikasi dan validasi dengan face recognition).

Baca Juga: Pemkot Yogya Tuntaskan Vaksinasi Booster Cegah PMK Hewan Ternak

Berikut tahapannya:

1. Download app Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka app-nya, lalu isi data (NIK, E-Mail, no. hp), lanjut verifikasi.
3. Verifikasi wajah menggunakan fitur face recognition.
4. Pilih 'scan QR Code' (QR Code dapatnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Jika sudah, cek email untuk mengambil kode aktivasi IKD.
6. Masukkan kode dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Jika sudah, aktivasi IKD-nya selesai!

Dengan begitu, pastinya ada kelebihan antara E-KTP dan KTP Digital. Nah, berikut lima kelebihan IKD atau KTP Digital.

1. Diklaim lebih simple dari E-KTP.
2. Proses pembuatannya lebih cepat dibanding E-KTP.
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko dan disimpan di dompet.
4. Tidak perlu lagi fotokopi KTP untuk layanan publik.
5. Lebih aman dari pemalsuan data.

Pergantian E-KTP ke IKD sudah mulai jalan menurut Zudan Arif Fakrulloh. Menurut beliau, IKD juga sudah dicoba ke lingkungan Kemendagri di pertengahan tahun 2022 lalu. Jadi, sekarang layanan IKD sudah bisa diakses masyarakat.*