Kasus Bima Resmi Dihentikan, Polda Lampung Tak Punya Cukup Bukti Jerat Sang Tiktoker
Kasus
Foto Tiktoker Bima Yudo yang Kasusnya Resmi Dihentikan karena Polda Lampung Tak Punya Cukup Bukti Jerat Sang Tiktoker (Sumber : Instagram @awbimax)

JOGJACORNER.ID - Tiktoker Bima Yudho, beberapa waktu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus UU ITE oleh Ginda Ansori. Namun, Selasa (18/4) kemarin, Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Bima Yudho Saputro.

Hal ini disebabkan karena tidak memiliki cukup alat bukti, sehingga Polda Lampung harus menghentikan proses penyelidikan. Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengatakan dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Dari hasil perkara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Dia juga membantah adanya intervensi dari luar dan menyatakan penyelidikan telah transparan dan sesuai prosedur. Kabar ini lantas membuat warganet gembira karena banyak dari mereka yang mendukung dan menilai bahwa aksi yang dilakukan Bima tidak salah.

"Lagian aneh wkwkwk. Padahal makin mereka nanggepin Bima, makin kentara kalo ada sesuatu kebusukan yang ditutupin. Noob bgt mainnya ga alus, ga sabaran," kementar salah satu warganet yang dikutip dari akun Twitter @asumsico pada Selasa (18/4/2023).

"The power of netizen. Gua yakin bukan karna ga memenuhi unsur blablabla. Org sepowerful gubernur bs saja melanggengkan laporan. Tapi karena 'dipersekusi' netizen se-Indonesia Raya jadi ciut dia, hahaha," tulis lainnya.

"Mending keluarganya Bima laporin balik sih atas dugaan pencemaran nama baik. Segala minta ijazah tuh buat apa," geram warganet.

"Yaiyalah kocak. Pejabat dikritik kok ngamuk," heran lainnya.

"Casenya di stop tapi netizen pantang mundur. Maju terus cari bukti-bukti kekayaan tidak wajar para pejabat dengan harapan pembangunan Lampung dan daerah lainnya bisa maksimal, terutama pembangunan di fasilitas umum," seru netizen.

Sebelumnya, Bima Yudho pemilik akun TikTok @/awbimaxreborn dilaporkan oleh Ginda Ansori ke Polda Lampung atas dasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan video yang diunggah di akun TikTok-nya.

Bima mengunggah sebuah presentasi yang mengungkapkan alasan mengapa Lampung tidak maju, salah satunya karena infrastruktur yang tidak memadai. Video tersebut lantas membuat beberapa orang yang tinggal di Lampung angkat bicara dan turut membela aksi Bima.