Kejagung Tidak Mengajukan Banding, Vonis Richard Eliezer Tetap Berjalan, Ini Alasannya
Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Agung Tidak Melakukan Banding Atas Putusan Hukum Terhadap Bharada E (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @KOMPASTV)

JOGJACORNER.ID - Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Atas vonis yang diterimanya tersebut, Bharada E diperbolehkan untuk melakukan banding, namun dirinya tak mengajukan banding tersebut.

Melansir dari akun youtube @KOMPASTV (17/2), Fadli Zumhana dari Kejaksaan Agung mengatakan bahwa berdasarkan pasal 233, 234 bab 17 KUHP menjelaskan bahwa penutut umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum, dimana putusan hakim bisa diterima oleh terdakwa, dan bisa juga tidak diterima oleh jaksa, karena dalam menilai putusan memiliki sisi masing-masing.

"Di pasal 233, 234 KUHP disebutkan penuntut umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum, artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa, karena dalam menilai suatu keputusan itu punya sisi masing-masing…” ujarnya.

Lebih lanjut Fadli menilai, beberapa hal seperti maaf yang terlah diberikan oleh keluarga Yoshua atau Brigadir J yaitu Ibu dan Ayah dari Yoshua, menjadi pertimbangan tidak diambil upaya banding.

"Menyangkut sikap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, apakah banding atau tidak, yang pertama kami melihat bahwa pihak keluarga korban (Ibu Yoshua dan Bapak Yoshua, dan kerabatnya), saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kemarin putusan, satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan, dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hakim,” jelasnya.

Lebih lanjut terkait dengan langkah Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini, adalah karena telah terwujudnya keadilan substantif, yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat.

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima,” ungkapnya.

Selain itu, Kejagung juga menilai bahwa putusan hakim yang diambil telah mengambil seluruh tuntutan dakwaan maupun tuntutan jaksa.

"Disamping itu juga saya melihat putusan hakim ini disamping sudah mengambil seluruhnya tuntutan dakwaan maupun tuntutan jaksa seluruhnya, saya lihat dari seluruh unsur yang dikutip oleh hakim," lanjutnya.

Fadli juga mengatakan bahwa sikap kooperatif Richard Eliezer dalam membongkar suatu peristiwa merupakan sebuah pertimbangan bagi Kejaksaan Agung.

"Bahwa saudara Richard yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu peristiwa pidana jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung,” jelasnya.


Penulis : Indah Yulia