Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan Diversi untuk Pelaku Anak AG dalam Kasus Penaniayaan David Ozora
Kejaksaan Tinggi tawarkan Diversi untuk Pelaku Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David. Sumber gambar: Tangkap layar youtube @METRO TV.
Kejaksaan Tinggi tawarkan Diversi untuk Pelaku Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David. (Sumber : Sumber gambar: Tangkap layar youtube @METRO TV.)

JAKARTA, Jogjacorner.id- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarka restorative Justice, atau penyelesaian hukum secara damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy, terhadap David Ozora.


Penawaran ini dilakukan pada saat berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, saat menjenguk David di Rumah Sakit.


Namun tak berselang lama, pihak Kejaksaan Tinggi pun meralat pernyataanya. Kejaksaan Tinggi DKI memastikan tidak ada opsi pengentian penuntutan, melalui restorative Justice untuk tersangka Mario dan Shane.


Baca Juga: Lesti Kejora Comeback dengan Lagu Insan Biasa, Hingga Mendulang Tranding


Pernyataan yang disampaikan Reda pada saat itu ditujukan untuk pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.


“Dan kami cerita dalam konteks tersebut adalah konteks kasus AG yang notabene masih di bawah umur, nah kalau kasus yang masih di bawah umur, itu ada undang-undang perlindungan anak dan system peradilan pidana anak yang memang memberikan opsi diversi namanya.” Jelas Reda Manthovani. 


Di sisi lain, Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggtaini mengapresiasi Kejaksaan Tinggi yang telah mengklarifikasi, namun Melisa berharap Kejaksaan tengikuti jejak penyidik, Polda Metro Jaya, yang telah menjerat AG dengan pidana 12 tahun penjara, lantara perannya yang cukup besar dalam penganiayaan, sehingga keluarga menulak diversi yang ditawarkan Kajati DKI Jakarta.


“Terkait dengan diversi terhadap anak itu kan diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ya, di mana ini dimungkinkan apabila pidana ancaman pidananya di bawah 7 tahun, tetapi kan dalam kasus ini itu, ancaman pidananya 12 tahun pidananya nah kami berharap Kejaksaan mengikuti jejak penyidik Polda waktu itu, melihat peranan dari anak berkonflik hukum lagi ini cukup besar sehingga tidak memungkinkan juga rasanya bagi keluarga ditambanh lagi kondisi anak korban D sampai hari ii 25 hari masih dirawat di ruang ICU juga sudah lihat bagaimana kejinya perbuatan itu dan bagaimana akibat terhadap anak korban sehignga sampai detik ini rasanya untuk diversi kami dari pihak keluarga juga berlum rasanya tidak akan membuka untuk ruang-ruang diversi bergitu.” Ungkap Mellisa Anggraini. 


Pada Jumat sore tersangka Mario dan Shane menjalanipemeriksaan oleh asosiasi psikologi forensik, aksi for deep Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaan tersebut menilai dari sisi sudut pandang psikologis seperti perilaku dan tingkah laku kedua tersangka. Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya juga akan memanggil empat orang yang berstatus sebagai saksi.