Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan Usai Pengumuman Baik yang Lulus maupun Tidak Lulus
Seleksi
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Hasil seleksi PPPK Kemenag 2022, telah diumumkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis, 27 April 2023. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran terbaru terkait dengan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, dalam Surat Edaran ini disampaikan tentang telah dirilisnya Surat Edaran Kelulusan PPPK. Hasil kelulusan telah dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pendaftar.

Dalam pengumuman tersebut terdapat 29,109 orang dinyatakan lolos PPPK Kemenag 2022. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi calon PPPK Kemenag formasi Tahun 2022 ini, merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan, yaitu mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau NAB.

Dalam pengumuman tersebut terdapat kode-kode kelulusan seperti P, L, TL, TL1, dan TH. Melansir dari akun YouTube @Calon Guru (Kanjeng Maryadi Ngawi) berikut arti kode kelulusan pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Kode "P" merujuk pada nilai peserta yang  memenuhi ambang batas, atau lulus passing grade.

Kode "L" merujuk pada seseorang yang dinyatakan Lulus seleksi CPPPK.

Kode "TL" merujuk pada seseorang yang dinyatakan Tidak Lulus CPPPK.

Kode "TL 1" merujuk pada peserta PPPJ Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis bersasarkan Keputusan MenPANRB No.  969 Th 2022.

Kode "TH" merujuk pada peserta yang Tidak Hadir dalam Seleksi.

Jika pada pengumuman tertulis kode P/L maka seseorang tersebut dinyatakan Lulus Passing grade, namun jika seseorang dinyatakan dengan kode P, berati seseorang tersebut memiliki nilai yang memenuhi ambang batas namun tidak lulus karena kuota formasi yang sudah habis.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade dan lulus, hanya tinggal menunggu masa sanggah berakhir, kemudian setelah kelulusan pasca sanggah diumumkan, maka dapat melakukan tahap selanjutnya yaitu pengisian DRH.

Kemudian bagi peserta yang mendapat kode "P tanpa L" ataupun peserta yang mendapat kode "TL" masih ada masa yang dapat dimanfaatkan, dan diupayakan agar dapat lulus. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dan dalam mekanisme seleksi PPPK, bahwa dalam pengumuman pra sanggah ini, peserta dapat mengajukan sanggah seperti yang tertera pada poin 4, yaitu peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun 2022, masa sanggah dimulai dari 28 April 2023 - 30 April 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/; 

Setelah proses masa sanggah, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/; 

Ketentuan lainnya, seluruh peserta wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Apabila peserta diketahui memanipulasi data, dan memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta maka kelulusan peserta dinyatakan batal dan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.