Libur Lebaran Anak Sekolah, ini Jadwal Lengkapnya
Libur
Foto Ilustrasi Jadwal Libur Lebaran Anak Sekolah (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Hari Raya Idul Fitri tentunya menjadi momen yng paling ditunggu oleh mayoritas masyarakat Indonesia, sebab mayoritas masyarakat Indonesia memeluk Agama Islam, di mana Hari Raya Idul Fitri merupakan hari besar Umat Islam. 

Pada Hari Raya Idul Fitri, semua umat muslim saling bermaaf-maafan, untuk itu tak jarang seseorang meluangkan waktu untuk mendatangi orang tua, sanak saudara, kerabat rekan kerja, teman untuk meminta maaf dan menjalin silaturahmi. 

Untuk itu, pemerintah pun memberikan waktu libur, pada saat hari raya Idul Fitri tersebut, agar masyarakat dapat memanfaatkan momen Idul Fitri untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi jadi lebih leluasa. Sebab tak sedikit pula, orang-orang yang berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halamannya untuk bertemu dengan orang-tua dan sanak saudara. 

1 Syawal 1444 Hijriyah, diketahui jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, dan sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi No. 166 Th. 2022, No. 3 Th. 2022, dan No. 3 Th. 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Menurut Surat Keputusan Bersama tersebut, 1 Syawal yang diketahui jatuh pada tanggal 22-23 Aprik 2023, pemerinth menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Namun, cuti tersebut kemudian diganti, menjadi dua hari lebih awal, yaitu mulai dari 19 April, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Dengan demikian daat disimpulkan cuti hari raya Idul Fitri dan Libur Nasional berubah menjadi tanggal 19-25 Apr 2023. 

Sejalan dengan peraturan pemerintah, bagi pelajar mulai dari anak sekah SD, SMP/ Sederajad, dan SMA/SMA/ Sederajad, juga akan libur pada waktu yang sama, yaitu cuti hari raya yang mulai dari tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, dan libur Nasional hari raya Idul Fitri pada 22 dan 23 April 2023. 

Pergantin hari cuti 2 hari lebih awal ini, diusulkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karyadi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Usulan ini disampaikan dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan para pemudik, serta dengan dimajukannya cuti, para pemudik dapat pulang kampung lebih awal. 

Dari penjelasan terkait cuti hari raya Idul Fitri tersebut, kamu dapat memikirkan dan mempertimbangkan kapan waktu untuk kamu melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik, memikirkan transportasi yang digunakan, serta kapan waktu untukmu kembali ke kota rantauanmu.