Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus, Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya
Mario
Foto Mario Dandy (baju oranye) Dikeluarkan dari Kampus Prasetya Mulya, Pasca Aksi Kekerasan yang Dilakukannya (Sumber : Twitter @paltiwest)

JOGJACORNER.ID - Pelaku penganiayaan terhadap David di Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio, dikabarkan dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal tersebut sehubungan dengan status tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu yang lalu. Aksinya tersebut membuat korban tak sadarkan diri dan koma hingga kini.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangan siaran pers yang dikutip dari akun Twitter @tanyakanrl pada Jumat (24/2/2023).

Djisman juga menyatakan bahwa pihaknya turut mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Dandy. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. Pihaknya juga turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh korban.

Sebelum beredar informasi bahwa Dandy dikeluarkan dari universitas tempatnya belajar, sang ayah juga dicopot dari jabatannya buntut dari kasus sang anak dan penyelidikan sumber kekayaannya.

Tujuan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan di Kementerian Keuangan adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Harta yang dimiliki ikut menjadi viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina. Harta yang menjadi sorotan adalah kendaraan-kendaraan mewah yang dipakai sang anak dan jumlah kekayaan yang dimilikinya. Kendaraan tersebut antara lain Jeep Rubicon dan Harley-Davidson yang sering dipamerkan sang anak di media sosialnya.

Pencopotan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo adalah Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael.

"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelas Menkeu Sri Mulyani yang dikutip dari akun YouTube @KOMPASTV pada Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, viral di media sosial tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban yang bernama David dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh Mario Dandy yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, peristiwa bermula ketika korban tengah bermain di rumah temannya pada Senin 20 Februari 2023. Mantan pacar David kemudian menghubungi dan menanyakan lokasi korban dengan maksud ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun kemudian membagikan lokasi terkini. Tak disangka sang mantan membawa pelaku penganiayaan dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. Korban langsung dibawa ke gang sepi dan dipukuli oleh pelaku dan rekan yang lainnya hingga tak sadarkan diri.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika. Kini korban masih berada dalam kondisi koma di ruang ICU. Pihak orang tua korban pun lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan dan masih ditindaklanjuti.