Mau Perpanjang STNK dan Balik Nama Kendaraan, Kini Makin Mudah
STNK
Foto Ilustrasi Mengurus Perpanjangan STNK (Sumber : Instagram @riau_asik)

JOGJACORNER.ID - Perpanjang STNK Kendaraan yang masih atas nama orang lain, sekarang lebih mudah karena pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online. Meskipun identitas fisik yang asli milik si pemilik kendaraan tidak di tangan kita.

Perpanjangan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Proses pun sangat mudah hanya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan, sehingga tidak perlu menyetor berkas dan salinannya.

Tanpa harus ke Samsat dan mengantri, proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa Anda dilakukan dengan mudah secara online. Meskipun begitu, setelah selesai sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.

Tentunya saat ingin balik nama harus menyertakan BPKB dan STNK Asli beserta fotokopinya pemilik sebelumnya. Sementara itu, untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.

Selain itu, sertakan juga kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya. Dilanjut dengan hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Setelah semua berkas lengkap, segera pergi ke kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal. Berikutnya, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan. Lalu isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas.

Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses. Setelah selesai, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai informasi tambahan, berikut cara untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online. Langkah berikut dapat Anda coba untuk mempersiapkan uang terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama kendaraan. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor.

2. Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, Lalu klik info Pajak Kendaraan, dan lengkapi data atau informasi kendaraan yang diminta.

3. Masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’.

4. Setelah itu, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.

Nah, itulah cara balik nama kendaraan dan mengecek biaya balik nama dengan mudah.