Mixue Sudah Bersertifikasi Halal, Berikut Penjelasan MUI
Es Krim
Kedai Es Krim Mixue Sudah Dapat Sertifikasi Halal dari MUI (Sumber : Instagram @faktanyagoogle)

JOGJACORNER.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk dari Mixue Ice Cream. Adapun ketetapan halal untuk Mixue tersebut diterbitkan MUI usai komisi fatwa melaksanakan sidang produk halal pada rabu (15/02/2023).

Adapun Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal karena bahannya suci dan prosesnya terjamin.

Ia mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI semua bahan yang digunakan halal dan suci serta proses produksinya terjamin kesuciannya, ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream ini berlaku untuk seluruh outlet dan juga semua menu.

Sementara itu sekretaris komisi fatwa MUI mengapresiasi langkah yang diambil manajemen Mixue terhadap semua produk mereka setelah terbitnya Surat Ketetapan halal MUI ini. Badan penyelenggara jaminan produk halal Kementerian Agama RI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk Mixue, mengatakan sebelumnya proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri yakni bahan flavor yang berasal dari Cina.

Adapun ketetapan halal merupakan produk dari MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru, ketetapan halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal di Indonesia, sebelum diproses di MUI sebuah produk harus lebih dulu melalui audit dari lembaga pemeriksa halal atau LPH.

Dalam pemeriksaan produk Mixue ini LPH LPPPOM MUI yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun mengurus produk halal, ditunjuk manajemen untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Dengan adanya ketetapan halal yang dikeluarkan untuk Mixue maka produk tersebut bakal segera memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh PPJPH Kemenag RI. Adapun sebelumnya kedai es krim Mixue menuai sorotan publik karena ternyata belum memiliki sertifikat halal mesti gerainya sudah banyak dibuka.