Mobil Pelaku Penganiayaan di Jaksel Telat Bayar Pajak, Begini Cara Menghitung Denda Pajak
Bayar
Foto Ilustrasi Cara Menghitung Denda Pajak (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) terlihat menggunakan mobil Jeep hitam yang ditumpangi beberapa orang. Pengeroyokan tersebut melibatkan anak dari pejabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan korban anak dari pengurus GP Ansor di Jakarta.

Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Jeep hitam.

Barang bukti berupa kendaraan tersebut ternyata menggunakan plat nomor palsu. Menurut informasi yang beredar, pajak kendaraan milik pelaku tersebut terlambat membayar pajak setelah diketahui nomor plat aslinya.

Pajak tahunan tersebut diketahui jatuh tempo pada awal Februari tahun ini. Hal tersebut lantas membuat publik heran karena anak seorang pegawai pajak malah telat membayar pajak.

Diketahui, jika telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan berapa hari keterlambatan membayar dengan jatuh tempo. Bagi kamu yang tidak ingin membayar denda, maka wajib membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Nah, jika penasaran berapa jumlah denda jika telat membayar pajak, simak artikel ini hingga akhir. Artikel ini akan menyajikan cara menghitung denda pajak jika sudah lewat jatuh tempo. Bagaimana caranya?

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (22/2/2023), berikut cara menghitung jumlah denda pajak jika lewat jatuh tempo.

1. Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25%.

3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp500.000 dan terlambat membayar selama 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.

Selain itu, berikut cara cek denda pajak mobil yang bisa kamu cek sendiri tanpa harus menghubungi atau mendatangi kantor Samsat.

Cara cek denda pajak lewat situs e-Samsat

Kunjungi situs Samsat Online di https://e-samsat.id/ dan ikuti langkah-langkah pengecekan denda berikut ini.

1. Masukkan nomor polisi di kolom yang tersedia pada situs e-Samsat.

2. Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Tunggu beberapa saat, lalu halaman e-Samsat akan menunjukkan informasi seputar status STNK mobilmu.

Cara cek denda pajak lewat SMS

Selain melalui situs e-Samsat, kamu bisa juga mengecek denda melalui SMS. Berikut ini cara-caranya.

1. Untuk pengguna mobil di DKI Jakarta, ketik “Metro (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 1717.

2. Untuk pengguna di Jawa Barat, ketik “Polda Jabar (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 3977.

3. Untuk pengguna di Jawa Timur, ketik “JATIM (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 70702.

Sayangnya, fasilitas pengecekan status denda lewat SMS belum tersedia di semua wilayah Indonesia. Saat ini, pengecekan baru bisa dilakukan untuk pengguna mobil di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur saja.

Nah, jika sudah memahami berapa besaran denda yang perlu dibayarkan, maka segera lakukan pembayaran. Salah satunya bisa dengan mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling di kota kamu. Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- STNK asli dan copy 2 lembar.

- Formulir perpanjangan STNK.

- KTP asli.

- BPKB asli.

- Uang sesuai dengan nominal pajak dan denda.