Mudik Lebaran Naik Pesawat?, Simak Persyaratan Lengkapnya
Pesawat
Foto Ilustrasi Mudik Menggunakan Pesawat Terbang (Sumber : Instagram @malgi.far)

JOGJACORNER.ID - Syarat naik pesawat setelah berakhirnya pandemi virus Covid-19 tetap mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Hal ini seiring perubahan pada aplikasi PeduliLindungi menjasi SatuSehat. Apakah ada perubahan persyaratan naik pesawat mudik lebaran 2023?

Masih diperdebatkan di depan umum apakah diperlukan vaksinasi lanjutan atau tidak. Perjalanan udara kini menjadi pilihan transportasi yang banyak dipilih orang, setelah melakukan perjalanan pasca berakhirnya pandemi virus Covid-19.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan bahwa aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi menjadi sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi penuh bernama Satu Sehat Mobile untuk seluruh perangkat penggunanya. 

“SatuSehat Mobile sendiri  dari PeduliLindungi, otomatis berubah karena kami tidak ingin mempersulit masyarakat,” kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto seperti dikutip dari siaran pers.

Sementara itu, tidak ada perubahan signifikan pada kondisi onboarding. Sebelumnya, M. Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menyatakan tahun 2022 akan menjadi langkah pencabutan pembatasan perjalanan selama pandemi di Indonesia.

Alhasil, jumlah  penumpang yang berangkat dari domestik naik menjadi sekitar 56,23 juta pada tahun lalu. Sedangkan mobilitas penumpang keberangkatan internasional pada tahun 2022 sebanyak 11,87 juta penumpang.

Total penumpang yang berangkat pada tahun 2022 akan menjadi 68,1 juta penumpang. Kementerian Perhubungan optimistis  jumlah penumpang akan terus bertambah pada 2023.

Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang  Indonesia akan mencapai 98,67 juta penumpang outbound pada tahun 2023, di mana 74,57 juta penumpang  domestik dan 24,10 juta penumpang  internasional.

Sementara itu, tentunya untuk dapat menikmati perjalanan melalui jalur udara sebagai sarana transportasi, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 berikut syarat naik pesawat menjelang lebaran 2023:

Usia 18 Tahun ke Atas:

* PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas 

* PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) 

* PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

Usia 6-17 Tahun 

* PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua 

* PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi 

* PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19 

* PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.