Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Polisi Pastikan Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak
AG
Polda Metro Jaya Lakukan Jumpa Pers, Dikabarkan Saksi AG Kini Ditahan. (Sumber : tangkapan layar Youtube @tvOneNews)


JAKARTA
-Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pada Rabu (8/3) malam, terkait tentang perkembangan kasus penganiayaan David. Dalam keterangan pers, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembngan terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.


Dalam jumpa pers tersebut, Dirreskrium Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Kombes Pol Hengki juga didampingi oleh Asisten Deputi Belani Ritonga, yang berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Ia berperan pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
"Tim daripada Pembimbing kemasyarakatan Baas Jakarta Selatan, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkeu HAM Republik Indonesia, dalam hal ini fiwakilkan olrh Ibu Eliana.." Jelas Dirreskrium Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari akun youtube @TV ONE, Rabu (8/3).


Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tim penyidik telah melakulan pemeriksaan terhadap pacar  Mario Dandy yakni AG selama kurang lebih 6 jam."Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, kami dari penyidik PPA dari subjek telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG, kami, telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam." Jelasnya.


Dalam pemeriksaan tersebut Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan juga mempertimbangkan kenyamanan serta hak-hak anak. "Namun kita dengan pertimbangan kenyamanan artinya kita juga harus menjamin terpenuhinnya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak selain dari pada lawyer,  juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan juga untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak juga didampingi dari tim dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selama kurang lebih 6 jam ini, kami sekali lagi  dengan penuh pertimbangan kenyaman terhadap anak," Ujarnya.

Baca Juga: Viral Motor Tiba-tiba Ditabrak Hewan Kijang di Sleman, Netizen Bingung Kijang Datang dari Mana

Tim penyidik juga melakukan penangkapan dan penahanan yang juga dilakukan berdasarkan Undang-undanh sistem peradilan anak. "Malam ini kami putuskan dari tim penyidik, kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini, juga kita berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak, artinya pelaksanaan undang-undang kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan diperpanjang lagi oleh pihak kejaksaan." Jelasnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan, rekonstruksi akan dilaksanakan pada Kamis, (9/3) yang akan dihadiri oleh pihak Kejasaan. Gabungan dari beberapa alat bukti keterangan saksi, tersangka, akan dilihat dan disesuaikan dengan unsur pasal.*