Pacar Mario Dandy Tak Disebut Tersangka Meski Ditetapkan Sebagai Pelaku, Polisi Ungkap Dasar Hukumnya
dandy
Foto AGH bersama Mario Dandy Satrio (Sumber : Instagram @heboh)


JAKARTA
-Setelah beberapa kali pemeriksaan, AGH gadis 15 tahun yang sekaligus kekasih dari Mario Dandy Satrio, dinyatakan bersalah setelah ikut terlibat dalam penganiayaan David yang merupakan anak petinggi GP Ansor.  Sementara itu, AGH dijerat dengan pasal berlapis dan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.


Dilansir dari YouTube @tvOneNews, Direskrim Um Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky menyatakan posisi AGH disebut sebagai anak melawan hukum. Hengky juga menegaskan AGH tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka karena usianya di bawah 18 tahun. Mereka yang melakukan kejahatan dikenal sebagai kenakalan remaja atau, lebih umum, penjahat.


Hal ini berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pra Pidana Bagi Anak pada Pasal 1 Ayat 3, sedangkan Kombes Hengki mengatakan tentang penangkapan AGH ada aturan formal yang  harus diikuti meskipun penyidik ??melakukan penangkapan, dapat mengandung kekeliruan.

Baca Juga: Hadapi Suriah Bersok Malam, Timnas U-20 Siap Perbaiki Passing dan Finishing

Karena Undang-undang Anak secara yuridis mencegah dan menghindari penempatan anak nakal, maka ada anak nakal yang mengubah atau menonjolkan statusnya sebagai anak berkonflik, atau dengan kata lain anak pelaku.*