Panduan Arsitektur Bangunan pada Kawasan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta untuk Pemanfaatannya Masa Kini
Sosialisasi Disbud Kota Yogyakarta tentang arsitektur cagar budaya.
Sosialisasi Disbud Kota Yogyakarta tentang arsitektur cagar budaya. (Sumber : Dokumen Dinas Kebudayaan Kota Jogja)

JOGJA, Jogjacorner.id-  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta barusaja menyelenggarakan sosialisasi tentang Pelestarian Bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya Kraton Yogyakarta. 


Sosialisasi ini  mengundang para pemilik/pengelola Bangunan kategori Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Lurah, LPMK, dan Mantri Pamong Praja di wilayah KCB Kraton Yogyakarta. Sosialisasi ini menghadirkan Sektiadi, S.S., M.Hum seorang Tenaga Ahli Cagar Budaya dan Susilo Munandar, S.T. selaku Ka. Bid. Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta sebagai narasumber. 


Dengan menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dibidangnya diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang bagaimana mengembangkan kawasan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat namun tetap menjaga karakter kawasan.


Baca Juga: Membebani Orangtua, Forpi Yogyakarta Ingatkan Sekolah agar Tidak Gelar Wisuda


Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Yetti Martanti, S.Sos., M.Hum. menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat mampu mengerti tentang seperti apa itu bangunan warisan budaya dan cagar budaya, bagaimana cara melestarikannya, dan bagaimana cara pemanfaatannya agar bisa bernilai ekonomis untuk masyarakat.


Dalam salah satu materi yang disampaikan oleh Sektiadi S.S., M.Hum, bahwa bangunan cagar budaya sebaiknya dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat agar sesuai dengan amanat Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang intinya dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. 


Dalam pemanfaatannya tentunya harus sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku agar kelestarian bangunan cagar budaya tetap terjaga.


Sejalan dengan itu, Susilo Munandar, S.T. menambahkan bahwa untuk pemanfaatan bangunan cagar budaya di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk restoran, toko, hotel, atau kegiatan lain yang bernilai ekonomi, dapat dilakukan karena sudah ada regulasi yang mengatur itu, yaitu Pergub DIY nomor 76 Tahun 2019 tentang perizinan pelestarian bangunan warisan budaya dan cagar budaya. Didalam regulasi tersebut salah satunya mengatur izin adaptasi untuk bangunan cagar budaya agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.


Baca Juga: Sempat Viral, Jalan Rusak di kesugihan Cilacap Kini Selesai Diperbaiki


Susilo Munandar, S.T. menambahkan, bahwa saat ini masyarakat memandang bangunan yang berstatus cagar budaya itu kaku, tidak bisa dimodifikasi, pembiayaan renovasi dianggap terlalu mahal karena diharuskan ada kesamaan bahan material penggantinya. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa bangunan cagar budaya itu bersifat tidak kaku atau bisa fleksibel dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini.


Di akhir acara Ka. Bid. Warisan Budaya tak lupa menyampaikan, bahwa Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sampai saat ini telah melakukan berbagai upaya pelestarian untuk mendukung pengembangan kawasan. Seperti rehabilitasi bangunan cagar budaya milik Pemerintah Kota Yogyakarta, pemberian rekomendasi bentuk arsitektur bangunan di kawasan cagar budaya, dan pemberian konsultasi pelestarian cagar budaya. Upaya-upaya yang saat ini telah dilakukan selain untuk pengembangan kawasan, juga ditujukan untuk menjaga dan memperkuat karakter kawasan cagar budaya di wilayah Kota Yogyakarta.