Panduan Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Jumlah Takarannya
Zakat
Foto Ilustrasi Membayar Zakat Fitrah dan Takaran Jumlahnya (Sumber : freepik)

JOGJACORNER.ID - Hari Raya Idulfitri sebentar lagi tiba. Seperti yang telah diketahui, sebelum Ramadhan berakhir umat muslim wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat berupa bahan pokok yang dikeluarkan pada saat menjelang Idulfitri di bulan Ramadhan. Perlu diketahui bahwa zakat ini berbeda dengan zakat maal. Zakat maal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Zakat ini terdiri dari zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, peternakan.

Oleh karena itu, umat muslim wajib membayar zakat fitrah sekarang karena hampir mendekati Idulfitri. Jika lupa atau belum mengetahui tentang pembayaran zakat, simak artikel berikut. Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (15/4/2023), berikut panduan pembayaran zakat fitrah lengkap dengan niat dan jumlah takarannya.

Sebelum membahas tentang zakat fitrah, simak syarat wajib zakat fitrah berikut:

1. Islam dan Merdeka

Setiap orang yang beragama islam wajib untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Maksud dari merdeka adalah merdeka secara finansial.

2. Menemui Dua Waktu

Zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.

3. Memiliki Harta yang Cukup

Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta cukup untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Takaran Zakat Fitrah

Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha' bahan makanan. Sha' adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran sha' yang berlaku pada zaman Nabi Muhammad saw adalah sha' masyarakat Madinah, yaitu setara dengan empat mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Takaran tersebut menuai kebingungan karena nilai berat satu sha' berbeda-beda. Hingga pada akhirnya para ulama melakukan penelitian dan berhasil menyimpulkan bahwa satu sha' untuk beras dan gandum kurang lebih tiga kg.

Syaikh bin Baz Rahimahullah berkata: Yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha' berupa makanan pokok daerah tertentu, adapun takarannya dengan kilogram adalah sekitar tiga kilogram. (Majmu' Al-Fatawa 14/203).

Jadi, untuk zakat fitri disarankan mengeluarkan tiga kilogram karena sangat aman. Lebih baik dilebihkan daripada kurang. Jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.

Niat Zakat Firtah

1. Untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardlan lillahi ta'alaa

" Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'alaa."

2. Untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujati fardlan lillahi ta'alaa

"Aku niat engeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'alaa."

3. Untuk Anak Laki-Laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladi fardlan lillahi ta'alaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.. (sebutkan nama), fardu karena Allah ta'alaa."

4. Untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an binti fardlan lillahi ta'alaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.. (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'alaa."

5. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anii wa 'an jami'i ma yalzamunii nafaqatuhum syar'an fardlan lillahi ta'alaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta'alaa"

6. Untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (......) fardlan lillahi ta'alaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk.. (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'alaa"