Pemerintah Larang Bisnis Baju Bekas, Pelaku UMKM Keluhkan Hal ini
Bisnis baju bekas di larang, UMKM kelihkan hal ini. Sumber gambar: tangkap layar youtube @METRO TV
Bisnis baju bekas di larang, UMKM kelihkan hal ini. (Sumber : Sumber gambar: tangkap layar youtube @METRO TV)

Jakarta, Jogjacorner.id- Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo, melarang adanya bisnis baju bekas impor atau thrifting, sebab hal ini dinilai dapat menganggu industri tekstil dan UMKM dalam negeri.


“Sudah saya perintahkan untuk di cari betul, dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu, itu menganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat menganggu, jadi yang namanya impor pakaian bekas stop, menganggu.” Ujar Presiden Joko Widodo, dikutip dari akun youtube @ CNN Indonesia.


Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan larangan penjualan pakaian bekas import di Indoneisa dan telah memerintahkan Kementerian atau lembaga terkait untuk menindak tegas bisnis ini. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak oknum yagn bertanggung jawab.


Baca Juga: Lesti Kejora Comeback dengan Lagu Insan Biasa, Hingga Mendulang Tranding



“Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang tekait dengan pintu-pintu masuk di Cukai untuk dilakukan pemeriksaan dan kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyeludupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk di tindak tegas.” Ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari akun youtube @METRO TV, Minggu (19/3). 


Para pelaku usaha baju bekas pun, menyayangkan terkait keputusan Presiden Joko Widodo tersebut. dan berharap agar pemerintah tidak menghentikan aktivitas perdagangan baju bekas impor yang sudah menjadi mata pencaharian mereka selama bertahun-tahun. Beberapa pembeli juga mengaku membeli baju import karena dapat memuaskan hasrat mereka dengan memiliki barang bermerek dengan harga yang murah. 


Pada Jumat lalu Kementerian Perdagangan menyita 730 Ball pakaian bekas di Kota Penkanbaru Riau, dengan senilai 10 miliar rupiah ini langsung dimusnahkan sesuai Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang perdagangan pakaian bekas dari luar negeri. Larangan impor baju bekas ini dikarenakan berpotensi mematikan industri pakaian dalam negeri dan UMKM.