Perbedaan PPPK dan PNS: Simak Gaji, Tunjangan Hingga Jenjang Karir Serta Usia Pensiun
PNS
Perbedaan PPPK dan PNS (Sumber : freepik)


JOGJA-Seleksi administrasi PPPK Kemenag 2023 telah diumukan Kamis  (12/1/2023). Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada kurun waktu 21 Desember 2022-6 Januari 2023.

Hingga pada batas akhir pendaftaran, diketahui total pelamar PPPK mencapai 224.518 orang. Banyaknya pelamar membuat semua orang berharap namanya tertera pada kategori lolos karena Kemenag hanya menyediakan formasi sebanyak 49.594.

Calon PPPK berbondong-bondong mendaftar karena pada saat itu PNS tidak dibuka lagi untuk calon pendaftarnya. Banyak yang menyayangkan hal tersebut. Namun, tak sedikit pula yang menganggap PPPK lebih baik dari PNS.

Sebenarnya, bagaimana perbedaan PPPK dan PNS? Dilansir dari akun Instagram @fandiarya pada Jumat (13/1/2023), berikut informasi lengkap mengenai perbedaan PPPK dan PNS.

1. PERBEDAAN MENDASAR PNS DAN PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: 8 Ide Bisnis Saat Bulan Ramadhan, Bisa Dipersiapkan Mulai dari Sekarang

2. TAHAPAN SELEKSI DAN BATAS USIA SAAT MELAMAR CPNS DAN PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar
3. Seleksi Kompetensi Bidang
*Pasal 26 PP No. 11/2017

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
"Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017

PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
*Pasal 19 PP No. 49/2018


- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
"Pasal 16 huruf a PP No 49/2018
3. PEMBERHENTIAN HUBUNGAN KERJA PADA PNS DAN PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
2. PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

"UU No. 5/2014 tentang ASN

PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
"PP NO. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Catatan:
*Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

4. KEDUDUKAN PNS DAN PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

5. GAJI DAN TUNJANGAN PADA PNS DAN PPPK

PNS
1. Gaji
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan kemahalan

1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

*PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 "Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS


PPPK
1. Gaji
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan kemahalan


1. Gaji Pokok
2 Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

*Peraturan Presiden No. 98/2020
*PP No. 49/2018
6. BATAS USIA PENSIUN
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
*UU No. 5/2014 tentang ASN

PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
*PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPX