Peringati May Day, 100 Ribu Buruh Diklaim Bakal Kepung Istana Negara, Ini 6 Tuntutan Mereka
Buruh
Ilustrasi 100 Ribu Buruh Bakal Kepung Istana Negara. (Sumber : Instagram @lovesuroboyo)

JOGJA-Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Melansir dari akun youtube @CNBC Indonesia, Sabtu (29/4) Kalangan buruh dikabarkan akan melakukan demo di Istana Negara pada Senin (1/5/2023) mendatang.


Tak tanggung-tanggung akan ada ratusan ribu buruh yang akan turut serta mengepung Istana Negara dan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Joko Widodo dan juga Kantor Mahkamah Konstitusi.

Presiden Kongederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengklaim sebanyak 50 ribu buruh dengan target 100 ribu orang yang akan mengikuti unjuk rasa di Istana Negara. Massa tersebut berasal dari 3 provinsi sekaligus yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.


Dalam unjuk rasa tersebut akan ada 6 tuntutan yang akan diajukan di antaranya:
1.    Cabut Omnibus Law UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
2.    Cabut Parlementary Threshold 4% dari total suasa sah nasional,
3.    Sahkan rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
4.    Tolak RUU Kesehatan,
5.    Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan
6.    Pillih Capres tahun 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.

Baca Juga: Terseret Ombak Parangtritis, Wistawan Asal Jawa Barat Ditemukan Tewas Usai Hanyut 1,5 Kilometer

Hari buruh atau May Day yang diperingati tiap tanggal 1 Mei ini memiliki sejarah yang panjang. Peringatan Hari Buruh Internasional ini mengacu pada peristiwa bersejarah saat serikat buruh di Amerika Serikat melakukan aksi demonstrasi besar-bersaran yang digelar pada 1 Mei 1886. Pada saat itu para buruh menuntut jam kerja dikurangi menjadi 8 jam maksimal. Aksi ini merupakan bentuk protes para pekerja pada jam kerja yang dinilai tidak wajar.


Sejak abad ke 19, banyak perusahaan yang memaksa para buruh untuk bekerja selama 14 hingga 16 jam, bahkan tak jarang terdapat pula perusahaan yang mempekerjaakan karyawannya selama 18 jam per harinya. Pada demostrasi tersebut tidak sedikit yang menjadi korban jiwa sebab banyaknya demonstran yang juga membawa anak serta istirinya. Lahirnya hari buruh inipun juga sebagai bentuk solidaritas para pekerja dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicgo pada tahun 1886. Pada abad ke-20, Uni Soviet mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur dan diperingati sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional.

Sementara itu, sejarah hari buruh di Indonesia sendiri dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan ini muncul setelah seorang tokoh colonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Tak hanya itu, protes juga dilakukan oleh kaum buruh pada upah yang tidak layak.
Setelah masa colonial, Peringatan Hari Buruh digaungkan kembali di era kemerdekaan, dan pada 1 Mei 19486, Kabinet Sjahrir mengajukan agar peringatan Hari Buruh di tetapkan di Indonesia. Hingga akhirnya pada tahun 1948 melalui UU No. 12/1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diperbolehkan tidak bekerja. Kemudian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Hari Buruh 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.*