Perkembangan Kasus Pelecehan di Jambi, Polisi Ungkap Fakta Baru
Pelecehan
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pelecehan di Jambi (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @MerdekaDotCom)

JOGJACORNER.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik rental PlayStation (PS) di Jambi masih hangat diperbincangkan masyarakat. Mengulas kembali, kasus tersebut dilakukan oleh seorang ibu muda pemilik rental PS. Ia melakukan aksinya kepada belasan anak-anak. Diketahui, korban pelecehan seksual mencapai 17 anak.

Aksi pelecehan di Jambi itu, diduga dilakukan dengan bermacam cara, misalnya, meminta korban untuk menyentuh payudaranya atau meminta mereka untuk menontonnya ketika beradegan intim. Kasus tersebut lantas dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian.

Polisi juga masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di Jambi tersebut dan kini sudah berhasil menemukan fakta-fakta baru. Dilansir dari akun YouTube @ MerdekaDotCom pada Kamis (9/2/2023), polisi mengungkapkan bahwa terdapat fakta baru, yaitu ada dua korban yang diajak pelaku untuk berhubungan badan dengannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, memaparkan jika kedua korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan diiming-imingi tambahan waktu bermain.

"Jadi korban satu persatu ke kamar pribadi maupun toilet rumah," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dengan menggunakan alat pompa asi. Ia memintanya dengan dalih untuk membesarkan payudara korban. Sebelumnya, ketua RT, Helmi, mengungkapkan fakta lain yakni pelaku merupakan seorang mantan pemandu lagu karaoke.

Tak hanya itu, ia ternyata juga pernah menjadi korban pelecehan dari mantan pacarnya. Sang suami, AF, juga mengungkapkan bahwa istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya jika sang suami menolak ajakan berhubungan badan.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya. Anaknya satu masih usia 10 bulan," tambah Andri.

Sejauh ini, diketahui pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa. Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.