Perppu Cipta Kerja Melarang PHK Karyawan, Ini Penjelasannya
Bekerja
Ilustrasi Bekerja (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang di keluarkan oleh presiden Joko Widodo merupakan jawaban dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 25 November 2021. 

Melansir dari instagram@katadatacoid (4/1), Perppu ini juga mengatur bahwa sebuah perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja pada semua karyawannya. Pada pasal 81 bagian 45 Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa PHK dapat terjadi bila perusahaan menlakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Perusahaan yang melakukan efisiensi diikuti dengan atau tanpa penutupan perusahaan juga boleh melakukan PHK selama perusahaan menyatakan rugi.

Selain memberi payung hukum bagi perusahaan untuk melakukan PHK, Perppu juga melakukan perubahan atas pasal 156 Undang-undang No. 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 81 poin 43, Perppu menyebutkan perusahaan tidak bisa melakukan PHK pada karyawan dengan beberapa kriteria diantaranya:

1) Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter, tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

2) Berhalangan menjalankan perkerjaannya karena memenuhi kewajiban negara

3) Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4) Menikah

5) Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6) Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja aau buruh lainnya di dalam satu perusahaan

7) Mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh

8) Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejatahan

9) Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulitm golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10) Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja menurut surat keterangan dokter.