Presiden Joko Widodo dengan Tegas Dukung KPU untuk Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Presiden
Presiden Joko Widodo Mendukung Langkah KPU Mengajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat (Sumber : Instagram @jokowi)

JOGJACORNER.ID - Presiden Joko Widodo dengan tegas mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan banding atas putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024.

Tentunya, putusan ini memantik kecurigaan publik. Partai penyokong Presiden Joko Widodo, PDI Perjuangan bahkan mencurigai adanya dalang yang bermain di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Apalagi, ini mau ikut pemilu yang memang syarat-syarat ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang ketika ada partai politik yang oleh otoritas yang berwenang yaitu KPU dan kemudian telah melakukan uji sengketa dinyatakan tidak lolos, ia seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos Pemilu, bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kemenangannya," jelas Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dikutip dari akun youtube @METRO TV, Selasa (7/3).

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambng Yudhoyono, juga turut kecewa dan menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jauh dari akal sehat. Ia menyinggung agar tidak ada pihak yang coba bermain-main membahayakan negara.

Wacana terkait penundaan pemilu, bukanlah hal baru, kendati sering menuai polemik di publik, faktanya wacana penundaan Pemilu selalu ada dengan pola timbul tenggelam.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo belum berspekulasi terkait kebenaran adanya pihak yang bermain di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Presiden hanya menegaskan dirinya mendukung keputusan KPU untuk melakukan banding.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaram juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapu juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Presiden Joko Widodo.

Namun jika berkaca pada prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, putusan hakim memang tidak dapat diganggu gugat, namun putusan majelis hakim terkait dengan penundaan Pemilu 2024, dinilai keliru, karena sengketa partai politik, sesungguhnya menjadi ranah pengadilan tata usaha negara.