Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Khusus, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud
Tangkapan Layar Keterangan Pers Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber : Youtube @SekretariatPresiden)

JOGJACORNER.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan hasil rapat kabinet terbatas, yang disiarkan langsung di youtube @Sekretariat Presiden (16/1). Rapat kabinet terbatas yang dipimpin presiden itu, dihadiri Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Sosial, Menko HAM, menteri PUPR, menteri UMKM, dan Mensesneg, serta Siskam. Rapat tersebut membicarakan khusus tentang hasil temuan Tim penyelesaian non yudisial, pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu, dan presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa hal itu sudah terjadi di masa lalu dan presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu, tidak terjadi lagi di masa depan.

Langkah-langkah rekomendasi lainnya yang berjumlah kira-kira 12 jenis tindakan yang akan dilakukan oleh presiden, presiden juga telah menyatakan kepada peserta rapat lainnya apa yang harus mereka lakukan. 

Menko Polhukam menyatakan, bahwa dalam waktu dekat, presiden akan mengeluarkan Inpres khusus, untuk menegaskan kepada 17 lembaga kementrian dan lembaga negara non kementrian, serta berkoordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan masalah seluruh rekomendasi tim PPH ini.

Dalam keterangan pers tersebut Menko Polukam juga menyatakan, bahwa dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke beberapa daerah seperti Aceh, kemudian Talangsari dan di luar negeri, untuk korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang kebanyakan berada di Eropa Timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama.

Menko Polhukam, menyatakan bahwa kemungkinan nantinya, mereka akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia. 

Tak hanya Menko Polhukam, menyatakan bahwa tim ini tidak main-main, khusus untuk penyelesaian Yudisial, ia juga menyatakan bahwa informasi ini juga akan sampai di luar negeri. Presiden juga akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta kejaksaan agung berkoordinasi dengan Komnas HAM, sebab penyelesaian Yudisial itu adalah jalur sendiri, sedangkan penyelesaian non Yudisial ini sifatnya lebih kemanusiaan.

Tim PPHAM ini memperhatikan korban sedangkan Yudisial mencari pelakunya. “Yudisial itu mencari pelakunya, jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang belaku ya ke pengadilan, sejauh itu bisa dibuktikan tinggal bukinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan.” Ujar Mahfud. 

Selain Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementrian dan lembaga non kementrian, presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaann dari setiap rekomendasi ini. 

Menko Polhukam juga menyatakan, bahwa semuanya masih dirancang, dan kemungkinan tidak akan lewat dari akhir Januari, sudah diumumkan oleh presiden.