Puasa Menjelang Bulan Ramadhan, Simak Ketentuan Ustaz Khalid Basalamah
Puasa
Foto Ilustrasi Kentuan Puasa Menjelang Bulan Ramadhan (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib umat muslim, dan merupakan rukun islam yang ke empat. Sehingga Umat Muslim tidak boleh meninggalkan puasa tersebut tanpa udzur syar’i dan siapapun yang memilikinya wajib mengganti.

Udzur syar’i ini terbagi menjadi dua oleh para ulama, yaitu udzur syar’i yang masih ditoleransi karena tidak mampu lagi mengerjakannya, seperti orang pikun atau seseorang yang sudah tua, terkena penyakit kronis, dan seseorang yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka harus diganti dengan membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang, dengan takaran yang sama dngan zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras kemudian dikali dengan lamanya ia tidak berpuasa.

Udzur yang kedua yaitu, seseorang yang masih dapat menggantikan puasa tersebut di hari lain, seperti haid, musafir, sakit ringan. Udzur ini diperbolehkan tidak berpuasa namun harus menggantinya di hari lain.

Melansir dari akun Youtube @Gerai Hidayah, Senin (20/3), Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa menjelang Bulan Ramadhan satu atau dua hari sebelumnya tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hal ini dikatakan oleh Ustaz Khalid Basalamah dengan merujuk pada hadist Ibnu Hajar tentang larangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.

Dalam ilmu hadist, hal ini disebut dengan Hari Syak, di mana pada hari tersebut diragukan telah masuk Bulan Ramadhan atau belum. Pada hari tersebut pun juga masih terjadi perselisihan diantara ahli Hilal yang melihat bulan.

“Hadist kita yang pertama diangkat dalam Bab puasa diangkat oleh Ibnu Hajar, RA. Adalah hadist tentang larangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, biasanya dikenal dengan hari Syak, hari yang diragukan, udah masuk belum Romadhon ini, seperti itu, karena biasanya masih perselisihan diantara ahli Hilal yang melihat bulan, maka diragukan ini tepatnya satu hari atau dua hari sebelum masuk romadhon.” Jelasnya.

Lebih lanjut Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hari Syak lebih baik untuk di tinggalkan. Ia juga menjelaskan terkait dengan penutup dari hadist ini adalah bagi seseorang yang biasa berpuasa pada hari tersebut maka dipersilakan untuk menjalankan puasa. Namun bagi seseorang yang ingin membayar hutang puasa, tidak diperkenankan untuk membayar puasa pada hari tersebut.

Dan penutup hadist ini berbunyi, ‘kecuali seseorang yang biasa berpuasa pada hari tersebut maka silakan dia berpuasa, maksdnya ulama hadist bilang, kalau misal dipertimbangkan Ramadhan masuk hari Rabu, dan kemungkinan besar seperti itu hari Rabu, kemudian ada orang yang biasa puasa Senin-Kamis, berarti dua hari sebelum Ramadhan, sebelum tanggal 1 Ramadhan, hari Senin dia biasa puasa Senin, maka di sini dia boleh berpuasa karena rutinitasnya dia berpuasa, tapi kalau selain ini tidak boleh, ulama memasukkan tidak bolehnya membayar hutang di waktu itu.” Jelasnya.

Ustaz Khalid mengatakan bahwa hutang puasa Ramadhan haruslah dibayar sebelum pertengahan Sya’ban, hal ini juga turut dilakukan oleh Nabi Muhammad, SAW yang menghentikan semua puasanya tiba di pertengahan Sya’ban, termasuk meninggalkan puasa Senin-Kamisnya untuk mempersiapkan diri untuk Puasa Ramadhan.

“Jadi utang Ramadhan dibayar sebelum pertengahan Sya’ban maksimal waktunya, sebagaimana Baginda Nabi SAW, juga memberhentikan semua puasa beliau, kalau sudah tiba di pertengahan Sya’ban, udah enggak puasa lagi termasuk Nabi SAW, meninggalkan puasa Senin-Kamisnya pada saat itu supaya mempersiapkan diri untuk puasa Ramadhan, tapi kalau ada orang punya utang dan dia betul-betul lupa, masih diperbolehkan, intinya jangan sampai dua hari sebelum Ramadhan.” Jelasnya.