Ramai Pejabat yang Dipanggil KPK, Ini Deretan Menteri Era Jokowi yang Tersandung Korupsi
Johnny G. Plate menjadi salah satu menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Dari akun Instagram @jakartabarat24jam
Johnny G. Plate menjadi salah satu menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi. (Sumber : Akun Instagram @jakartabarat24jam)

JOGJA, Jogjacorner.id- Belakangan ini ramai pejabat di beberapa daerah di panggil KPK untuk diperiksa mengenai harta kekayaannya. Tak sedikit yang pada akhirnya terbukti dan terjerat kasus korupsi.


Pemanggilan ini berawal dari aksi pamer harta milik pribadi di media sosial atau tersandung kasus lainnya. Mereka berasal dari berbagai instansi, dari pejabat bawah, kepala daerah, hingga menteri.


Beberapa menteri era pemerintahan Jokowi juga tak lepas dari jeratan korupsi. Lantas, siapa saja mereka? Dilansir dari akun Instagram @ngomonginuang berikut deretan menteri era Jokowi yang tersandung korupsi.


1. Idrus Marham


Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018. la menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Hukuman sempat ditambah pada tingkat banding menjadi lima tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun. Ia pun bebas pada 11 September 2020.


2. Imam Nahrawi


Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dinyatakan terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hak politik Imam Nahrawi juga dilepas selama empat tahun.


3. Juliari Batubara


Juliari Batubara tersangkut korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19 pada Desember 2020. Menteri Sosial pengganti Idrus Marham itu terbukti menerima suap senilai Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos di Kementerian Sosial. Jakarta pun menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari plus denda Rp 500 juta. Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama empat tahun.


4. Edhy Prabowo


Edhy terbukti menerima suap dalam kasus pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada November 2020. la menerima suap US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar. Edhy juga terbukti menerima suap dalam bentuk rupiah senilai Rp24,62 miliar. Sang menteri pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta. Tak hanya itu, Edhy harus membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun


5. Johnny G. Plate


Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5). Korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun. Johnny G Plate akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.