Razia Lalu Lintas Besar-besaran, Simak Besaran Denda Tilang
Razia
Polantas Lakukan Razia Besar-Besaran (Sumber : Instagram @satlantaswondama)

JOGJACORNER.ID - Besaran denda tilang menanti pelanggar selama razia yang dilakukan polisi secara besar-besaran. Operasi ini berlangsung selama dua minggu, mulai dari 7-20 Februari 2023 dengan tajuk Operasi Keselamatan 2023.

Penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif dan persuasif. Operasi tersebut juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, tujuan dari operasi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Diketahui, sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata. Jenis pelanggaran tersebut, di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arah hingga menimbulkan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Seperti biasa, pengendara yang melanggar aturan tertib berlalu lintas akan dikenakan denda tilang. Untuk berjaga-jaga, Anda wajib mengetahui besaran denda tilang berikut.

Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Besaran dendanya dari Rp100 ribu hingga Rp750 ribu.

Denda paling tinggi, yaitu Rp750 ribu, dikenakan bagi pengendara motor atau mobil yang bermain handphone sambil mengemudi. Selain itu, berapa besaran denda tilang untuk pelanggaran yang lain? Simak informasi berikut.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (10/2/2023), berikut daftar lengkap denda pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009:

1. Melanggar Rambu Lalu-Lintas dan Marka Jalan: Rp500 ribu

2. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Rp250 ribu

3. Mengemudi Sambil Mengoperasikan Ponsel: Rp750 ribu

4. Melanggar Batas Kecepatan: Rp500 ribu

5. Tidak Menggunakan Helm: Rp250 ribu

6. Berkendara Melawan Arus: Rp500 ribu

7. Berboncengan Lebih dari Dua Orang: Rp250 ribu

8. Tidak Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari: Rp100 ribu

9. Menggunakan Pelat Nomor Palsu: Rp500 ribu.

Sanksi tilang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, berikut besaran denda tilang elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone di denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus di denda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor di denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Nah, itulah besaran denda tilang dari yang terkecil hingga terbesar. Mengingat besaran denda yang tidak sedikit, diimbau masyarakat agar tertib selama berlalu lintas. Selain menghindari tilang, tertib berlalu lintas juga akan menghindari adanya bahaya yang mengintai selama berkendara.