Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda, Polisi Ungkap Penyebabnya
Mario
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda. (Sumber : dokumen)

JAKARTA-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy kepada David Ozora memulai babak baru. Pada Rabu, 8 Maret 2023, Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy. AG yang masih dibawah umur pun ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama 7 hari.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi menuturkan hasil pemerikasaan selama 6 jam diputuskan untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan undang-undang system peradilan anak. AG diperikssa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.

Melansir dari akun youtube @METRO TV, Kamis (9/3), pemeriksaan AG sendiri dilakukan dengan pendampingan dari Balai Permasyarakatan hingga PPA agar ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, apabila dirasa tidak cukup maka penahanan dapat diperpangang hingga 8 hari oleh penyidik. “Kurang lebih 6 jam, namun kita dengan pertimbangan kenyamanan anak, artinya kita pelaksanaan undang-undang kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Pengyelenggaraan Kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penanganan dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” Jelas Kombes Hengky Haryadi.

Ia juga menuturkan bahwa, pada Kamis, 9 Maret 2023 akan diadakan rekonstruksi yang akan dihadiri oleh pihak kejaksaan. “Kemudian kami juga perlu sampaikan, besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan tersangka persesuaian diantaranya untuk pembunuhan dari apda unsur pasal.” Lanjutnya.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Polisi Pastikan Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak

Rekonstruksi ini rencananya akan memperagakan 23 adengan dengan menghadirkan para tersangka dan pihak Kejaksaan. Rekonstruksi tersebut rencananya akan dilakukan antara di dua tempat yaitu di Polda Metro Jaya atau di lokasi TKP yang berada di Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan. Namun diketahui beberapa saksi berhalangan hadir serta adanya pertimbangan teknis maka Pihak Polda Metro Jaya akan menunda ssementara jalannya rekonstruksi kasus ini. Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Poda Metro Jaya menyatakan adanya beberapa pemeriksaan saksi yang belum selesai maka diputuskan untuk gelar rekonstruksi di pending hingga informasi lebih lanjut.

Melansir dari akun youtube @METRO TV, Kamis, (9/3) rekonstruksi rencananya akan dihadiri beberapa pihak, mulai dari 2 orang tersangka yaitu Mario, Shane dan AG, serta dari pihak Kementerian Perlindungan Anak, LPSK dan kejaksaan yang turut mendampingi jalannya rekosntruksi ini. Dari rekonstruksi inilah nantinya, publik dapat mengetahui bagaimana secara keji Mario Dandy melakukan penganiayaan terjadap David Ozora mulai dari menendang kepala hingga menginjak kepala berkali-kali, dan kejadian tersebut direkam oleh AG.*