Residivis Menyelinap Masuk Kos-kosan di Sleman Lewat Ventilasi, Bawa Kabur 2 Laptop
pencurian
Konferensi pers Polsek Bulaksumur Polresta Sleman kasus pencurian di Sleman (Sumber : Redaksi Jogjacorner.id)


SLEMAN
- Seorang laki-laki bersama temannya nekat lakukan pencurian di Sleman saat korbannya sedang tidur.
Kedua pelaku pencurian di Sleman ini merupakan residivis yang sebelumnya berkenalan di penjara. Saat ini salah satu pelaku pencurian di Sleman sudah diamankan di Mapolsek Bulaksumur, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bulaksumur AKP Ngadi mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan oleh WM (25), warga Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah dan temannya FS alias Bebek.

Dijelaskan pada Rabu, 17 Mei 2023 WM dan FS berboncengan di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Keduanya lalu berhenti di salah satu rumah kos di Jalan Pandega Martha kemudian salah satu pelaku memanjat ke lantai dua dan memasuki kamar melalui ventilasi untuk selanjutnya mengambil barang-barang di kamar tersebut.

Dari laporan korban, sekitar pukul 22.00 WIB ia meninggalkan barang-barang miliknya di atas meja ruang tamu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang tertidur kemudian melihat ventilasi angin di pintu lantai dua telah terbuka dan akhirnya mengetahui bahwa barang-barang miliknya telah raib.

Adapun kerugian yang dialami korban berupa dua unit laptop merk Asus dan satu buah tas beserta isinya dengan total kerugian Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Selain Seru, Travelling Bersama Pasangan Ternyata Bisa Memberikan Manfaat Ini

“Mengetahui barang-barang miliknya tersebut sudah tidak ada lalu pelapor melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Bulaksumur,” kata AKP Ngadi, Kamis, 15 Juni 2023.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh Reskrim Polsek Bulaksumur. Berdasarkan keterangan saksi didapatkanlah informasi bahwa pelaku berada di daerah Jetis, Kabupaten Bantul.

Selanjutnya pada Selasa, 13 Juni 2023 kepolisian mengamankan pelaku inisial WM dan digelandang ke Polsek Bulaksumur.

“WM sebelumnya dipenjara kasus narkoba dan pencurian. Pelaku satunya inisial FS alias Bebek masih dalam pengejaran,” terangnya.

Selain mengamankan WM, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit laptop milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.*