RKUHP Akhirnya Disahkan, Cek Pasal yang Menuai Kontroversi: Tukang Santet Bisa Dipidana
RKUHP
Ilustrasi palu yang digunakan dalam persidangan. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA- RKUHP akhirnya disahkan Selasa (6/12/2022) melalui rapat paripurna di gedung DPR RI. Meski beberapa pasal masih menuai pro kontra, RKUHP tetap disahkan dan mulai berlaku. Namun, jika keberatan, masih bisa diajukan ke MK.

Peraturan tersebut menuai kontra masyarakat karena dinilai merugikan rakyat dan malah menguntungkan para petinggi di tanah air. Bahkan beberapa di antaranya mengancam kebebasan berpendapat. Padahal, di negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat menjadi hak yang sangat fundamental.

Lalu, apa saja pasal yang masih menuai kontroversi? Dilansir dari akun Instagram @ussfeeds pada Rabu (7/12/2022), berikut beberapa pasal yang masih kontroversial di KUHP.

1. PIDANA SEKS DI LUAR NIKAH
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.



Baca Juga: Sederet Fakta Menarik Mendiang Lord Rangga Sang Penguasa Bumi


2. PIDANA SANTET
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

3. HUKUMAN PARA KORUPTOR TURUN
RKUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

4. PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

5. PENCEMARAN NAMA BAIK ORANG MATI
Pasal 320 ayat (1) KUHP menunjukkan ada ancaman pidana terhadap seseorang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, yaitu ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).

6. PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA NEGARA
Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.*