Sambo CS Kecewa Vonis Hakim, Pilih Ajukan Banding, Menkopolhukam Siap Kawal Kasus Ini
Mahfud
Menkopolhukam Mahfud MD Siap Kawal Kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

JOGJACORNER.ID - Usai mendapat vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ajukan banding. Masing-masing dari mereka telah mendapat vonisnya masing-masing, Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan berencana Brigadir J, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara, dan Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing telah mendapat vonis hukuman 13 tahun dan 15 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis hakim, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya, mengajukan banding untuk meringankan hukumannya. 

Usai mendapat vonis, seorang terdakwa memang memiliki hak mengajukan upaya hukum untuk meringankan vonis, yaitu pengajuan banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi, serta Peninjauan Kembali di tahap selanjutnya.

Melansir dari akun youtube @KOMPAS TV, Minggu (19/2), Menkopolhukam, Mahfud MD mengajak semua pihak untuk mengawal peradilan Ferdy Sambo, untuk memastikan hukum selanjutnya berjalan adil.

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di Pengadilan Tinggi disunat, dan di sunat lagi di Mahkamah Agung, itu sering terjadi kejutan, nah oleh sebab itu, yang ini nih, mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini gitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud, juga mengatakan bahwa, hal ini juga dapat mendidik masyarakat, bahwa dalam pengadilan siapapun selalu ingin selamat, menyelamatkan orang, dan sebagainya.

"Untuk mendidik masyarakat, bahwa ya pengadilan itu, siapapun selalu ingin selamat, ada yang ingin menyelamatkan orang, ada yang nyewa, ada yang neror dan sebagainya," lanjutnya.

Mantan Hakim Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko menyampaikan, jika membenarkan putusan Pengadilan Negeri, terkadang hasilnya bisa berubah di Pengadilan yang lebih tinggi.

"Ya, memang ada peluang, tapi itu banyak tergantung pada Pimpinan Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Hakim non aktif, Albertina Ho, menyatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mendapat hukuman yang lebih ringan yaitu hukuman seumur hidup, setelah KUHP baru berlaku.

Dalam KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, pasal 100 ayat 1 di jelaskan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal yaitu:

A. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memerbaiki diri.

B. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

Selain itu, KUHP baru pasal 100 ayat 4 juga menjelaskan, bahwa Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1)Menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputisan presidem setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.