JAKARTA, Jogjacorner.id- Sidang komisi kode etik Polri atau KKEP yang digelar pada Rabu (22/02/2023). Dengan demikian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding terkait putusan sidang kode etik tersebut.
Dirangkum dari YouTube @KOMPAS TV, Bharada E dinilai telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menggunakan senjata api jenis Glock dengan nomor mpf 851 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto pasal 5 ayat 1 huruf O dan atas Pasal 6 ayat 2 huruf B dan atau pasal 8 huruf B dan huruf C dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik.
Sedangkan pertimbangan hukum adalah Bharada E belum pernah dihukum dan belum pemelakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana. Selain itu adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Dimana soal persidangan pidana di pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka daya telah mendatangi pihak keluarga Brigadir cewek untuk bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir C memberikan maaf.
Sesuai pasal 13 ayat 1 huruf a PP 1 tahun 2003, komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa Bharada E masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Penulis : Faisal Hendrawan
Tag
Artikel Terkait