Simak Alasan Penundaan Pemilu, Luhut Pandjaitan: Rakyat Tidak Mau Dana Rp110 T Dipakai untuk Pemilu
Luhut
Foto Luhut Pandjaitan yang Pernah Mewacanakan Penundaan Pemilu (Sumber : Instagram @luhut.pandjaitan)

JOGJACORNER.ID - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan rencana penundaan pemilu serentak pada 2024. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilihan Umum 2024. Penundaan pemilu tersebut bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap. Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat. Dalam hal ini KPU dapat untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

Kabar ini pun banyak menuai kontra dari beberapa pihak. Mereka menilai bahwa penundaan pemilu otomatis akan menambah masa jabatan presiden. Selain itu, rencana tersebut juga akan mencederai Undang-undang dan menentang Pasal 22E Ayat (1) UUD Tahun 1945 yang mengatur pemilu setiap lima tahun sekali.

Lantas, apa alasan sebenarnya terhadap wacana pennundaan pemilu 2024? Alasan dan usulan ini dikemukakan oleh ketua partai politik, Menteri Investasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dikutip dari akun Instagram @tanggraini pada Minggu (5/3/2023), usulan pertama penundaan pemilu dikemukakan oleh tiga ketum partai politik. Ketiga ketum parpol tersebut adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Ketiga ketum parpol koalisi pemerintahan Jokowi ini membahas perpanjangan kekuasaan. Alasan mereka mengajukan usulan penundaan pemilu adalah karena situasi pandemi yang masih berlangsung dan memerlukan perhatian khusus dan kondisi perekonomian belum stabil.

Selain itu, terdapat pula alasan dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Bahlil menanggapi survei Indikator Politik Indonesia, yaitu pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur. Alasannya ia mendukung penundaan pemilu adalah karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit dari pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, telah mengklaim big data yang mendukung penundaan Pemilu 2024. Alasan darinya terkait penundaan pemilu adalah karena big data yang berisi percakapan 110 juta pengguna media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024. Selain itu, Luhut juga mengatakan jika rakyat tidak mau dana Rp110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu.

Terkait dengan pemberitaan penundaan pemilu 2024, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai jadwal dan dilakukan secara konstitusional. Begitu juga hingga saat ini.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU. Selain itu pemerintah juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang, menjaga suasana kondusif, dan tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.