Singgung Lokasinya di Kawasan Sumbu Filosofis, Pj Walikota Jogja Komentari Pembubaran TJE
Tugu
Gemerlapnya pasar malam Tugu Jogja Expo 2022 di malam hari. (Sumber : instagram @merapi_uncover)

JOGJA-Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi angkat bicara terkait pembubaran pasar malam Tugu Jogja Expo. Sumadi menjelaskan jika pasar malam itu tak berizin sambil menyinggyung lokasinya di kawasan sumbu filosofis.
Sumadi menegaskan, kegiatan TJE diselenggarakan oleh Sekber Keistimewaan DIY, untuk izin keramaian yang mengeluarkan dari Kepolisian, dan belum mengantongi izin.
“Terkait dengan TJE penyelenggaranya itu dari Sekber Keistimewaan DIY, tapi secara resmi belum mengatongi izin, karena lokasi penyelenggaraanya berada di kawasan sumbu filosofis," ujar Sumadi seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Mingguy (18/12/2022).
Simadi menegaskan jika pemkot hanya menegakkan aturan. "Dalam hal ini Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti apa yang sudah menjadi komitmen bersama, kita taati aturan yang ada, karena ini juga untuk janga panjang,” ujarnya saat ditemui di Pasar Prawirotaman, Jumat (16/12/2022).


Baca Juga: Ingin Konsumsi Jus Sayur? Kamu Bisa Coba Beberapa Jenis Sayuran Sehat Ini


Diberitakan sebelumnya, gelaran Tugu Jogja Expo (TJE) yang rencananya berlangsung mulai 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, pada Jumat (16/12/2022) secara resmi telah dihentikan, melalui operasi gabungan dari tim yang dikerahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah DIY.
Dalam apel petugas operasi gabungan di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Plt Kepala Satpol PP Yogyakarta Octo Noor Arafat menegaskan bahwa gelaran TJE tidak mengantongi izin kegiatan, rekomendasi serta izin keramaian dari Kepolisian secara resmi. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah DIY tentang kawasan sumbu filosofi.
“Masyarakat insyaallah ada di belakang kita, ikut mendukung penghentian kegiatan TJE. Kita berharap bahwasannya kegiatan ini dapat dilaksanakan secara humanis, tidak ada perselisihan di luar apa yang tidak diinginkan. Para pihak yang terlibat bisa menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama, dalam hal ini Gubernur DIY, Dinas Kebudayaan DIY, dan Pemkot Yogyakarta,” tegasnya.*