Sistem Proporsional Tertutup Paling Cocok untuk Pemilu 2024, Ini Komentar Pakar UGM
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024 mendatang. (Sumber : Pixabay)


JOGJA,Jogjacorner.id- Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, berkomentar terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.


Jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku di pemilu sebelumnya, sistem proporsional tertutup menurutnya memiliki lebih banyak kelebihan, dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.


“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” terangnya.


Baca Juga: Ngeri! Truk Tiba-tiba Berjalan Sendiri dan Melindas Sopirnya di Bantul Hingga Tewas, Simak Kronologinya


Meski sistem ini dianggap lebih sesuai, pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup menurutnya perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.


“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” imbuhnya.


Kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan. 


Baca Juga: Semifinal Leg Kedua Piala AFF 2022, STY Yakin Indonesia Kalahkan Vietnam: Kami Akan Kerja Keras


Untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.


“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.


Meski baru menjadi wacana, pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, terutama dari kalangan partai politik. Menurut Mada, perdebatan adalah hal yang lumrah. Namun, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini. 


“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” ungkapnya.