Sri Mulyani Minta Masyarakat Hargai Pegawai Pajak yang Kerja Bersih dan Benar: Kita Bersihkan yang Kotor
Sri
Sri Mulyani minta masyarakat hargai pegawai pajak bersih. (Sumber : Instagram @smidrawati)


JOGJA
-Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah isu jika 13 ribu pegawai di Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan.
"Itu judul berita (13 ribu pegawai tak lapor harta) provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah - memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta," ujarnya dalam akun instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023).


Dikatakan kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
Dikatakan jika pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Dijenguk Menteri Keuangan Dan Menteri Agama, Kerabat: Terima Kasih

"Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali. Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," sebutnya.


Dia menjelaskan, untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 ada 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. "Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023," katanya.


Untuk itu dia meminta masyarakat tak membuli pegawai pajak. "Ayooo..!. Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.!. Kita bersihkan yang kotor..!
Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih," semburnya.*