Syarat dan Cara Mengurus serta Memperpanjang SKCK Terbaru Tahun 2023
SKCK
Ilustrasi mengurus SKCK (Sumber : instagram @info_ciledung)


JOGJA-SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya SKCK dikenal dengan istilah SKKB atau Surat Keterangan  Kelakuam Baik. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oeh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon. SKCK ini memiliki masa berlaku sela 6 bulan, sejak tanggal diterbitkan. Salah satu kegunaan SKCK yang menjadi alasan seseorang membuat SKCK adalah sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Melansir dari akun youtube @Wadin 16, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat dan memerpanjang SKCK. Dalam pembuatan SKCK terdapat 2 mekanisme yaitu secara offline atau manual dan secara online dengan mendaftar langsung ke situs atau website dengan mengakses laman skck.polri.go.id kemudian melakukan pengisian data. Sementara untuk secara manual, pemohon dapat lngsung datang ke ruang SKCK.


Beberapa syarat untuk membuat SKCK diantaranya adalah:
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotocopy KK 1 lembar
3. Fotpcopy Akta atau dapat diganti dengan fotocopy ijazah terakhir
4. Pas Foto latar merah 4x6, sebanyak 6 lembar.

Sementara itu, untuk memperpanjang SKCK beberapa berkas atau persyaratan yang diperlukan, diantaranya adalah:
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotpcopy KK 1 lembar
3. Fotocopy Akta 1 lembar atau dapat diganti dengan ijazah terakhir.
4. Pas foto latar Merah sebanyak 3 lembar.

Baca Juga: Sempurna!!! Indonesia Juara Bola Voli Putra Sea Games 2023 Tanpa Kehilangan Set, Torehkan Hatrik Emas

Terkait dengan mekanisme penerbitan SKCK terdapat 7 tahapan yaitu,
1. Pemohon datang ke ruang SKCK dengan membawa administrasi persyaratan SKCK.
2. Dokumen persyaratan kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas. Apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
3. Bagi pembuat SKCK baru, harus mengisi formulir dan kartu TIK SKCK. Namun untuk seseorang yang ingin memerpanjang SKCK tidak perlu lagi melakukan pengisian formulir dan kartu TIK.
4. Pengambilan rumus sidik jari di ruang identifikasi sat reakrim.
5. Dokumen persyaratan diperiksa kembali oleh petugas pelayanan SKCK. Jika dokumen lengkap maka akam dilakukan proses penerbitan SKCK
6. Proses penerbitan SKCK memerlukan waktu 5 menit
7. Setelah selesai pembuatan SKCK, kemudian SKCK di serahkan kepada pemohon.