Syarat Serta Biaya Urus STNK dan BPKB yang Hangus Karena Kebakaran, Simak agar Lebih Berhati-hati
STNK
Kendaraan yang terbakar akibat dari peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (Sumber : Instagram @jakut24jam)

JAKARTA-Kebakaran dahsyat Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam mengakibatkan rumah hingga kendaraan warga setempat hangus terbakar. Kondisi rumah yang hancur lebur dan hangus berkemungkinan besar terdapat surat-surat berharga yang tidak sempat diselamatkan. Salah satunya adalah STNK dan BPKB kendaraan warga setempat yang turut terbakar. Jika korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang merasa STNK dan BPKB hilang dan terbakar, simak artikel berikut.

Seperti yang telah diketahui, STNK dan BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dijaga dengan baik oleh pemilik kendaraan. Jika hilang, pemilik akan kesulitan membayar pajak tahunan atau menjual kendaraannya lagi. Oleh karena itu, pemilik bisa langsung mengurusnya jika surat-surat tersebut hilang.

BPKB merupakan surat penting yang diterbitkan oleh Satlantas Polri dan menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi BPKB seperti yang dilansir dari akun YouTube @KOMPASTV pada Senin (6/3/2023) adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Minta Relokasi di Sekitar Depo Pertamina Plumpang, Sebut Zona Bahaya

1. Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. Syarat wajib jual beli kendaraan.
3. Dokumen berharga sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.
4. Memantau jumlah kendaraan bermotor dan PNBP.
5. Registrasi untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Untuk biaya mengurus STNK dan BPKB yang hilang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor atau roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK dikenakan biaya sebesar Rp100.000, sedangkan untuk roda empat dikenakan biaya Rp200.000.

Sementara itu, untuk penerbitan BPKB motor dipungut biaya Rp225.000, sedangkan mobil dikenakan biaya Rp375.000.
Lantas apa saja syarat untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang? Sebagai informasi, berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang.

1. Mengisi formulir, KTP, dan Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.
2. Membawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.
3. Membawa dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau Polres (khusus untuk STNK yang hilang).
4. Dokumen tambahan surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).
5. Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.
6. Syarat pengurusan BPKB yang hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.


Demikian informasi mengenai syarat dan biaya mengurus BPKB dan STNK yang hilang. Semoga bermanfaat.*