Tamara Bleszynski Digugat Adik Kandung Rp 34 Miliar, Ternyata karena Perkara Ini
Tamara
Tamara Bleszynski, digugat oleh adik kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski senilai 34 Miliar Rupiah. (Sumber : instagram @tamarableszynskiofficial)


JOGJA-Tamara Bleszynsk, artis senior 48 tahun itu dikabarkan digugat oleh adik kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski. Nominal gugatan yang dilontarkan adiknya juga tak main-main, Ryszard Bleszynski mengugat kakaknya senilai 34 Miliar Rupiah.
Hal tersebut sontak mencuri perhatian publik terlebih lagi hal ini dilayangkan oleh adik kandungnya sendiri. Melansir dari akun youtube @SCTV Jumar (27/1), gugatan yang dilayangkan oleh adiknya ini diduga adanya one prestasi yang dilakukan oleh Tamara kepada Ryszard.

Djumanto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta, mengatakan bahwa pihak penggugat Ryszard Bleszynski menganggap pihak Tamara mengingkari perjanjian atau kesepakatan di antara mereka, dengan total 34 Miliar Rupiah, dengan rincian sebanyak 4 Miliar merupakan kerugian material dan 30 Miliar merupakan kerugian imaterial. "Intinya, dari pihak penggugat Ryszard Bleszynski, dari pihak tergugatnya Tamara Bleszynski, mereka dua bersaudara, intinya begitu, dua bersaudara kandung, yang Ryszard menggugat Tamara. Tentang Rysard mendalilkan atau menganggap pihak Tamara itu menginkari perjanjian atau kesepakatan yang dibikin mereka berdua. Total kan Rp 34 Miliar, nanti dibagi menjadi dua, yang Rp 4 Miliar tu merupakan kerugian material, kalau yang imaterialnya Rp 30 Miliar. Kalau perjanjiannya sendirikan, di dalam gugatan ini kan menyangkut kesepakatan tentang biaya berobat almarhum orangtua mereka." Jelas Djumanto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta.

Sedangkan Susanti Agustina selaku Kuasa Hukum dari Ryszard Bleszynski, mengaku bahwa awalnya kliennya tidak memiliki keinginan untuk menggugat saudaranya sendiri. Susanti juga mengaku bahwa masalah ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Susanti mengaku bahwa hal ini diawali oleh pihak Tamara bersama lawyernya yang membuat laporan pidana kepada Ryszard Bleszynski, di Polda Jawa Barat, mengenai penggelapan hotel Bukit Indah Puncak.

Baca Juga: Sancaka Tabrak Truk Bermuatan Mobil, Ini Penjelasan Manager Humas Daop 8

 "Awalnya klien kami (Ryszard Bleszynski), tidak ada niatan untuk menggugat saudaranya sendiri, apalagi ini kan masalah keluarga. Sebenarnya masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tidak perlulah sebenarnya melakukan gugatan atau apapun. Tetapi awalnya dimulai oleh Tamara sendiri, saat itu pada tanggal 6 Desember 2021, Tamara bersama lawyernya  membuat LP (laporan), pidana kepada klien kami, yaitu di Polda Jawa Barat. Mengenai penggelapan Hotel Bukit Indah Puncak." Tutur Susanti Agustina.

Teuku Rasya, putra Tamara Bleszynski, juga nampak memberikan support dan dukungan untuk sang ibu. "Yang terbaik buat mama, doa terus semoga diberikan kelancaran, kemudahan, dan yang terbaiklah." Tuturnya.*