![hakim](https://jogjacorner.id/images/img_post/img-8CHoA3l.jpeg)
JAKARTA-Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan putusan Ferdy Sambo. Seain itu, Hakim Wahyu Iman Santoso juga membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Seperti apa rekam jejak dan profil Wahyu Iman Santoso? Dilansir dari YouTube @tvOneNews, berikut rangkumanannya. Wahyu Iman Santoso lahir pada tanggal 17 Februari 1976, membuatnya berusia 46 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999, dengan pangkat terakhir Ketua Pembina Muda.
Pengalaman hukum Wahyu Iman Santoso bermula saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berada di bawah Unit Kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Ia juga pernah menjadi Hakim/Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Pasarwajo di Sulawesi Tenggara.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Bali dari tahun 2021 hingga 2022.
Wahyu Imam Santoso juga disebut-sebut pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kediri dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Baca Juga: Kunjungi Jokowi di Bogor, Perdana Menteri Timor Leste Tanam Pohon Cendana
Kini Wahyu Iman Santoso menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santoso menggantikan Lilik Prisbawono yang dinaikkan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas Khusus 1A Jakarta Pusat. Dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang sebagai hakim ketua. Ia adalah hakim ketua dalam kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.
Berdasarkan riset di situs LHKPN atau laporan kekayaan bersih pejabat pemerintah, Wahyu Iman Santoso terakhir melaporkan kekayaan bersih pada 24 Januari 2022. Saat itu ia masih menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Terungkap bahwa Wahyu Iman Santoso memiliki aset sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar) dan liabilitas sebesar Rp693.452.912 (Rp693 juta).
Wahyu Iman Santoso, yang bergelut di bidang hukum, menyelesaikan kasus pemeriksaan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Kemudian, KPK menghadirkan 106 ahli dan semua bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng terlibat kasus korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. KPK memenangkan kasus di bawah pemimpin sidang Wahyu Imam Santoso.Wahyu Iman Santoso juga menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan, Dade Angga pada 2010.
Bupati Pasuruan itu diduga melakukan korupsi kas daerah senilai Rp 10 miliar.*
Penulis : Faisal Hendrawan
Tag
Artikel Terkait