Tentang Partai Prima, Aktor di Balik Gugatan Tunda Pemilu 2024 yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat
Prima
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur, Agus Jabo Priyono (Sumber : Instagram @prima.or.id)


JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang diketahui gagal masuk menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.


Siapa sebenarnya dibalik Partai Prima dan bagaimana perjalanan partai ini? Dilansir dari YouTube @tvOneNews, Partai Rakyat Adil Makmur diproklamirkan pada 1 Juni 2021 di Jakarta oleh Agus Jabo Priyono,  aktivis Solo yang menjabat sebagai pimpinan gerakan reformasi pada 1998. Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko juga merupakan pendiri Partai Rakyat atau PRD. Pada tahun 1996, PRD menjadi partai pengkritik Presiden Soeharto.


Promotor Prima juga beberapa aktivis dari ormas, serikat buruh, tokoh muslim dan kalangan profesional. Beberapa pendiri Prima adalah perwakilan aktivis pada tahun 1998, sehingga Prima memposisikan dirinya sebagai politik alternatif yang menetapkan prinsip kebangsaan kerakyatan dan ummat sebagai platform politiknya. Prima juga pernah melakukan berbagai upaya hukum ketika KPU menyatakan Prima lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Ternyata Sudah Diusulkan Dipindah, DPR Ungkap Bahaya Mengancam Dipicu Hal Ini

Adapun perjalanan gugatan Partai Prima sebagai berikut.
1. Mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, putusan keluar tanggal  7 Juli 2022 menyatakan ditolak.
2. Ajukan gugatan di Bawaslu, putusan keluar tanggal 4 November 2022 menyatakan hasil bahwa KPU harus memverifikasi dokumen perbaikan Partai Prima
3. Ajukan gugatan di PTUN Jakarta menyataknan, putusan keluar tanggal 8 Desember 2022 Hasilnya gugatan ditolak.
4. Ajukan gugatan pada Perdata Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, putusan keluar tanggal 2 Maret 2023 menyatakan menerima gugatan seluruhnya, menghukun KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.*