Termasuk Keadaan Ekonomi Rendah Tak Terdata Penerima Bantuan PIP, Ternyata Ini Penyebabnya
PIP
PIP Tak Diperoleh Padahal Keadaan Ekonomi Rendah? Ternyata Ini Penyebabnya. (Sumber : Instagram @harvestgrafika)

JOGJA-PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah, tidak hanya untuk peserta didik saja, namun PIP juga diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Meskipun telah diperuntukkan bagi siswa maupun mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin, namun tak sedikit ditermui masyarakat yang seharusnya layak mendapat PIP, dalam hal ini memiliki keadaan ekonomi yang rendah, namun tidak memperoleh bantuan pendidikan dari Kemendikbud berupa PIP. Hal ini ternyata dipengaruhi oleh berbagai faktor, dijelaskan dalam akun instagram resmi puslapdik_dikbud, Selasa, (2/5) setidaknya terdapat 3 hal yang menjadi faktor seseorang yang seharusnya layak mendapat PIP namun tidak memperolehnya, ketiga faktor tersebut yaitu:


1.    Belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak di Dapodik.
2.    Sudah tercentang layak PIP namun kerterisisan data yang masih belum valid seperti data pada variabel NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
3.    Dilakukan setelah batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu pada 15 Maret 2023. Pengusulan Program Indonesia Pintar fase 1 oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota saat ini sendang berjalan. Sementara itu fase 2 akan dibuka kembali untuk perserta didik pada semester gasal tahun pelajaran 2023/2024.

Baca Juga: Cara Membuat Pupuk Organik dari Kotoran Domba dan Simak Segudang Manfaat untuk Produktivitas Pertanian

Untuk mengatasi ketidak tercantumnya di Dapodik, hal yang dapat dilakukan adalah dengan mempersiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023. Dalam unggahannya di instagram @puslapdik_dikbud pemerintah mengimbau kepada satuan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didiknya yang berasal dari keluarga miskin yang akan dinyatakan layak PIP.

Satuan pendidikan harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisisan data peserta didik layak PIP agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yaitu, NIK, NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung. Lakukan singkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut off) permutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.*