Tersangka Kasus OTT di Kepolisian Bertambah, Pelaku Jadi 7 Orang
Kasus
Foto Ilustrasi Kasus OTT Jual Beli Penerimaan Calon Bintara di Polda Jateng (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @METRO TV)

JOGJACORNER.ID - Sejumlah personel Polda Jawa Tengah diperiksa pada saat Operasi Tangkap Tangan atau OTT jual beli penerimaan calon siswa Bintara Polri Tahun Anggan 2022. Sebelumnya dari operasi yang telah dilakukan ini telah ditangkap 5 personil dari Polda Jawa Tengah dan kini jumlah tersebut bertambah menjadi 7 orang.

Melansir dari akun Youtube @METRO TV, Selasa (7/3/2023) dari 7 orang yang tertangkap, 2 personil diketahui berasal dari bidang kesehatan dan unsur ASN yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kombes M. Iqbal Alqudusi, Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengatakan 5 personel lainnya terdiri dari dua Kompol, satu AKP, dan dua Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Kelima personel tersebut saat ini telah menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, Iqbal juga menjelaskan aksi mereka terpegok oleh operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri. Usai tertangkap mereka langsung diperiksa secara intensif yang kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Propam Polda Jateng.

Iqbal juga membantah adanya dugaan Indonesia Police Watch atau IPW yang menyebut ada perintah dari Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Lutfi agar pemeriksaan berhenti pada tingkat Kompol ke bawah. Dan untuk perkembangannya, sidang Kode Etik juga akan dilakukan kepada dua personel lainnya.

Mesti tak mengatakan secara rinci, Iqbal menjelaskan 2 personel yang akan dihadirkan dalam sidang kode etik berasal dari bidang kesehatan dan unsur ASN, keduanya dianggap cukup bukti untuk dihadirkan ke hadapan meja sidang.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel, nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga menjadi penyuap dalam kasus ini. 

Lebih lanjut Iqbal juga menjelaskan sesuai dengan arahan Kapolri, jajarannya akan memperketat satuan pengawasan agar tidak kejadian tersebut tidak terjadi kembali.

OTT yang dilakukan oleh Propam Polri ini dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis atau betah dalam institusi Polri. 

“Terkait dengan kasus beberapa hari yang sempat viral, Kapolda tadi pagi sudah menegaskan untuk mempertahankan dan melaksanakan prinsip betah… jadi kita kembali menjulurkan kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Iqbal Alqudusy.